Saturday, July 04, 2009

Prudential Benar-benar Mengecewakan dan Merugikan Nasabah

Saya pemegang polis Prudential no. 27167849. Pada April 2009 saya menjalani operasi polip saluran pernapasan dan rawat inap di RS Stella Maris Makassar selama 5 hari. Kemudian saya mengajukan klaim ke Prudential. Proses klaim Prudential benar-benar tidak profesional. Dari sinilah muncul masalah yang baru saya sadari amat fatal.
Setelah memproses klaim saya selama sebulan, Jumat sore (5/6) saya menerima Surat Keputusan Klaim melalui e-mail yang menyatakan Prudential menolak klaim saya.
Pernyataan di SK Klaim tsb al.:
"Keterangan, pernyataan atau pemberitahuan yang disampaikan kepada kami ternyata keliru atau tidak benar atau ternyata terdapat penyembunyian keadaan yang diketahui oleh Anda ..., maka: (i) dan (ii) Polis dan seluruh pertanggungan berdasarkan polis dengan sendirinya batal serta harus dianggap tidak berlaku dan, dalam hal demikian, Anda harus bertanggung jawab atas segala risiko, kerugian dan biaya (selain Biaya Asuransi) yang timbul sebagai akibat penerbitan polis ..."
Singkat kata, saya telah danggap berbohong/menyembunyikan kebenaran pada awal polis sehingga polis saya dianggap gugur. Pada awal pembuatan polis saya telah memberitahukan keadaan sesungguhnya bahwa saya pernah Operasi Sinusitis kepada YS, agen Prudential dari Surabaya.
Awal mula saya jadi nasabah Prudential pada tahun 2007, YS datang ke Makassar dan menginap di rumah teman saya. Teman itu memberitahu bahwa YS ke Makassar untuk mencari nasabah baru Prudential demi mengejar target omzet penjualan dan meminta saya menjadi nasabah Prudential. Saya katakan bahwa saya sudah punya asuransi komersil (AIG) dan Askes.
Terus terang saya merasa terpaksa mengambil Polis Prudential hanya demi pertimbangan pertemanan. Saya didesak mengambil polis dengan premi Rp1juta/bulan. Saya akhirnya setuju mengambil dengan premi Rp750ribu/bulan. YS mengisi semua kelengkapan formulir pendaftaran saya. Saya menceritakan riwayat kesehatan, termasuk pernah rawat inap di RS tahun 2003 untuk operasi Sinusitis. YS mengatakan bahwa hal itu tidak masalah. Dia membanding-bandingkan dan mengatakan asuransi Prudential punya kelebihan yakni memberikan biaya Operasi, selain biaya rawat inap di RS.
Saya juga tanyakan apakah perlu diadakan check up laboratorium? YS bilang: tidak perlu karena pertanggungan kecil dan bila diminta oleh pihak Prudential baru diadakan check up. Sewaktu saya memberikan keterangan ini ada saksinya.
Setelah mendaftarkan diri saya, saya diminta memberikan referensi kenalan saya kepada YS. Salah satu anggota keluarga saya juga turut menjadi nasabah Prudential, dan sekarang saya menyesalinya. Setelah YS kembali ke Surabaya, beberapa saat kemudian teman saya dan anggota keluarganya berhenti dari Prudential. Istrinya bercerita bahwa dia kecewa pada YS yang tidak bertanggung jawab dalam hubungan relasi usaha sehingga dia menutup semua polis Prudential keluarganya.
Saya merasa dijebak. Namun polis saya sudah berjalan beberapa bulan.
Saya telah menyampaikan ketidakpuasan saya kepada CSO Prudential melalui e-mail, termasuk melampirkan salinan polis asuransi lain (AIG no. 20543489) yang lebih dulu saya buat sebelum Prudential, sejak 12 April 2005, di mana di situ jelas tercantum riwayat saya pernah menjalani operasi Sinusitis. Lalu mengapa YS sampai tidak mencantumkan hal serupa di polis Prudential?
YS dalam percakapan telepon menyesali tindakan saya mengajukan klaim saya ke Prudential tanpa sepengetahuannya. Dia berkata bahwa dia dapat diminta datang ke Makassar untuk meminta dokter membuat Surat Keterangan Dokter sedemikian rupa sehingga klaim saya dapat dicairkan Prudential. Saya bertanya-tanya hingga kini, bisakah Surat Keterangan Dokter direkayasa YS untuk itu?
Saat saya mengurus Surat Keterangan Dokter, dokter THT yang menangani operasi saya dengan yakin mengatakan bahwa Polip Saluran Pernapasan saya tidak ada hubungannya dengan Operasi Sinusitis sebelumnya.
Saya menemukan kesalahan fatal dalam SK Klaim Prudential disebutkan: "Polis Bapak mulai diberlakukan pada tanggal 27 November 2008". Sementara di buku Polis saya, tertulis: "Tanggal mulai berlakunya Polis: 27 September 2007". Penulisan data yang tidak akurat menunjukkan ketidaktelitian yang amat fatal!
Dengan tetap menolak klaim saya, saya menganggap Prudential membenarkan cara-cara curang YS agennya dalam membuat polis nasabah secara tidak lengkap demi mengejar target, sekaligus bertindak sepihak (tidak komunikatif) dengan mengabaikan informasi nasabah maupun saksi.
Karena itulah sejak 1 Juli 2009 saya menyatakan berhenti sebagai nasabah Prudential. Sangat riskan memercayakan risiko kehidupan saya kepada lembaga asuransi yang tidak dapat dipercaya. Untuk itu saya harus menanggung kerugian dan hanya menerima pengembalian uang Rp 3.750.000,- dari jumlah Rp 15.750.000 seluruh premi yang telah saya bayar. Klaim rawat inap dan operasi saya tidak cair, ditambah kerugian premi. Duh, pelajaran yang sangat mahal dan berharga ini semoga tidak menimpa orang lain.
Mantan nasabah Prudential polis no. 27167849

230 comments:

1 – 200 of 230   Newer›   Newest»
timo said...

waduh ton, ati2 kena UU ITE nih!
ahahahahaha but that's why gue selalu menolak tawaran2 serupa dari temen2 gue... ;p

Andika Nugraha said...

mas toni, makasih banget share-nya, saya lagi cari2 info tentang cara berhenti dari prudential, n di google saya nemuin blog mas toni. btw, gimana cara ngurus pengunduran dirinya?? makasih banget infonya. karena saya juga ngerasa cuma buang2 uang percuma, lebih baik uang premi saya tabung aja semua. Masalah sakit atau meninggal, semua itu sudah direncanakan Tuhan, kita harus siap setiap saat, tapi bukan dengan membuang2 uang ga jelas gini.

Toni said...

dear Andika,
untuk berhenti dari Prudential gampang kok. bisa dengan mendatangi kantor agent Prudential, atau website Prudential (menghubungi customer care lewat e-mail), dan mengisi formulir pernyataan pengunduran diri dan penghentian pendebetan rekening (bila premi dibayar dengan debet otomatis). cuma itu, musti siap2 menanggung rugi atas premi yang telah dibayar. memang secara pribadi saya menganggap asuransi ini benar2 payah soal urusan customer care dan layanan klaim. bayangin, hingga saat ini kejelasan proses klaim saya masih digantung dengan janji "sementara diproses", padahal sudah hampir setahun!!

kasrun said...

Thanks atas infonya, soalnya gue lagi cari info mengenai investasi yang aman buat hari tua and asuransi yang klaimnya gk ribet

Toni said...

Mas Kasrun, ada yang menyarankan sebaiknya investasi dipisahkan dari asuransi. untuk investasi dapat menggunakan reksadana. cara yang termudah adalah lewat online banking Commonwealth bank (tentu dengan memiliki akun rek. Commonwealth bank). sementara asuransi mengambil yang asuransi murni tanpa unitlink. tapi, tentu saja masing-masing dengan risikonya sendiri.

wina said...

ternyata cuma seperti itu cara tutup polisnya pak andika?.. karena ketika saya tanya sama agent saya sepertinya sangat ribet dan harus mengembalikan semua polis yang ada di saya yang whic is itu sudah hilang, saya jua mau tutup nih, rugi emang, oh ya pak, apakah uang bapak yang 3 juta sekian itu dikembalikan ke rekening atau bagai mana?

Toni said...

Mbak Wina, agent Anda tentu lebih cepat mengurus pembukaan polis, dibandingkan menutup polis Anda. :) cuma syaratnya, buku polis memang harus dikembalikan. setelah proses penutupan (di kantor pusatnya di Jakarta), duit sisa ditransfer ke rekening yang disebutkan dalam form penutupan polis. semoga urusan penutupan polis mbak Wina dapat berjalan lancar.
satu lagi pesan: waspadalah dengan jebakan asuransi unit link.

Senior Unit Mangger said...

setelah saya membaca keterangan bapak toni diatas..saya berkesimpulan : bapak toni dan PT prudential tidak salah. yang salah besar dalam hal ini adalah Agen bapak tersebut, karena agen bapak tersebut mungkin tidak memberikan data yg akurat pada prudential di saat closing atau membuat SPAJ, karena agen takut jika permohonan SPAJ itu di TOLAK oleh Prudential, karena bapak toninya pernah melakukan operasi pada tahun 2005.
Seharusnya agen harus memasukan data yang asli atau apa adanya.
Maaf..bukan saya berpihak tapi ini kesalahan pada Oknum prudential..

Toni said...

kesalahan Prudential menurut saya adalah: tidak berbuat apa-apa terhadap agen tsb (setelah pengaduan saya), dengan kata lain Prudential membiarkan (membenarkan?) cara-cara kotor agen semacam itu.
sungguh amat menyedihkan, perusahaan sebesar Prudential dicoreng/disandera oleh agen-agen rakus seperti itu.

Aliek Prastyaji said...

Thx mas Toni atas infonya.

fabio said...

pak saya mau tanya cara berhenti dari prudential gimana?saya uda 4 bulan ikut..baru 2 bulan yg aktif membayar tagihannya..skrg saya mau berhenti dari prudential.kata agen saya saya uda berhnti otomatis?apa saya perlu form surrender dari agent saya??

Toni said...

sebaiknya berhenti/surrender secara resmi, Fabio. caranya dengan mengurus langsung ke kantor resmi agen Prudential, mengisi form dan mengembalikan buku polis. kemudian mintalah tanda terima resmi. permohonan tsb akan diproses dan hasilnya diberitahu melalui surat resmi dari perusahaan ini.
bila memakai cara agen, kuatir bahwa tidak diproses dan Anda masih terikat kewajiban di masa mendatang.

andhika praja said...

sya jg ingin berhenti n menutup nah cara kalo berhenti tu alasannya apa ya bang?mohon infox bang n neng sekalian makasih sblmnya

Toni said...

Andhika, Anda dapat berhenti kapan saja dan menutup akun polis. dengan tidak membayar premi maka polis Anda akan lapse dan tidak berlaku lagi.
namun Anda musti memperhitungkan untung-ruginya terlebih dulu.
kerugiannya jelas: Anda tidak dilindungi lagi dan duit yang Anda setor selama ini tidak dikembalikan penuh (unitlinked).
untuk menutup polis, sebaiknya ke kantor agen asuransi tsb dan mengisi formulir surrender.
seharusnya menutup polis dapat dilakukan semudah ketika Anda membuka polis, bukan?

Eunike Lights said...

Pak Toni,
Saya baru mau diajak ikut asuransi Prudential tapi mau tau info terutama komplen masyarakat dan ternyata banyak yg bermasalah.
Berapa waktu lalu saya didatangi seorang agen dan awalnya sih dia bilang mau survey. Oke survey. Saya dikasi info macem2 terutama keuntungan2 yg menggiurkan. Besoknya dia dtg lg sambil bawa semacam ilustrasi diri saya. Dia menerangkan lagi macem2 dan akhirnya dia minta ijin tanya data dan riwayat kesehatan saya. Ditanya pernah sakit a,b,c,d,e... saya bilang tidak pernah krn memang benar. Terakhir dia minta saya tanda tangan di bawah keterangan2 tsb, saya tanda tangan, dua kali secara dia bilang mau survey kan. Saya pikir mungkin ini utk laporan dan bukti bahwa dia sudah mensurvey seseorang. Tanda tangan ketiga kali dan seterusnya saya baru sadar kalo itu ternyata formulir pengajuan yg sudah saya tanda tangani semua. Uh!!! Saya tanya, "mba ini formulir ya?" Dia bilang, "iya". Hah! Saya gak dikasi tau kalo saya menandatangani sebuah formulir pengajuan! Setelah itu saya minta formulir tsb utk saya simpan sampai saya siap utk ikut Purdential, tapi gak dikasi. Trus saya bilang, "loh mba tapi saya udah tanda tangan. Tanda tangan itu adalah approval sign saya" Lalu dia bilang, "gak papa mba, gak akan diajukan kalo belom ada uang yg hrs dibayarkan (utk premi pertama)". Oke saya diem.
Jujur saya merasa "dipermainkan" kalo caranya begini. Tanpa diberi tau tiba2 saya ternyata menandatangani sebuah formulir! Yg sebelumnya dia cuma bilang mau survey. Saya kan ga bilang kalo saya mau ikut!
Yg mau saya tanyakan, apakah formulir saya aman dan tidak akan disalah gunakan krn sudah tertera tanda tangan saya. FYI, saya belum memberi copy KTP ataupun pas foto. Ini menggelitik benak saya, takut ada klaim fiktif atau tindak kejahatan lain.
Mohon pencerahannya...

Toni said...

dear Eunike,
ada baiknya Anda melaporkan agen tsb (nama dan no. agen) ke kantor Prudential pusat untuk mencegah penyalahgunaan data yang telah Anda tandatangani.
kita berharap Prudential pusat merespon keluhan Anda dengan baik.
semoga di masa mendatang, Anda tidak mudah terbujuk rayuan agen semacam ini.

Jual Barang Unix said...

mas toni saya juga mau tutup polis,saya premi sebesar 350 ribu dan 100 ribu untuk tabunganya ,apakah yang 100rbu perbulan itu akan di kembalikan pihak prudential?saya belum satu tahun bergabung,baru sekitar 7 bulan

Jual Barang Unix said...

deaR mas toni saya juga ingin berhenti,saya sudah ikut 7 bulan ,dari 35oribu/bulan yang tertabung 100 ribu ,apa yang 100 ribu itu bisa kembali ya pak ?

Toni said...

sayang sekali bahwa dana tabungan (investasi) yang dimasukkan pada tahun pertama itu setahu saya dipakai perusahaan untuk menutupi biaya-biaya administrasi, sehingga istilah kasarnya nasabah berutang pada perusahaan asuransi pada tahun pertama, dan belum terbentuk nilai investasi. untuk mengetahui jumlah pasti, silakan menghubungi pihak agen atau kantor tsb secara resmi.
Anda terlebih dulu harus meyakinkan diri tujuan Anda menutup polis tsb.

Unknown said...

Dear mas Toni.. terus terang saya amat kecewa atas claim sy yg pd awal transaksi di RS kartu prudential sy bisa digunakan. Untuk operasi amandel anak sy. Tetapi pd akhir sy selesai operasi pihak RS menyatakan operasi anak sy tidak di cover dgn alasan blum 12 bln.yg sy pertanyakn knpa tidak dr awal jika kartu sy tidak bisa digunakn sebelum 12bln. Jika dr awal diberitahu sy bs menggunakn Askes. Dn agen meyakinkan jika saya harus tenang semua akan di cover .. kenyataanny.....? Jd siapa yg harus bertanggung jwab atas smua ini....

Toni said...

dear Bu Reny,
saya turut prihatin mendengarkan pengalaman buruk Ibu menggunakan kartu prudential (PruHS - PruHospital and Surgery?).
apakah Ibu sudah membaca syarat dan ketentuan pada kartu/polis yang menyertainya (atau menghubungi Prudential pusat di Jakarta)? mohon dibaca baik-baik, dan sekiranya di sana tidak dinyatakan ketentuan bahwa polis/kartu harus berusia 12 bulan, Ibu tentu dapat mengajukan komplain resmi ke Prudential, dan bila mereka mengabaikan, sampaikan melalui media (surat pembaca) agar hal ini dapat diketahui publik.
seringkali ha-hal tersembunyi seperti ini digunakan perusahaan asuransi sebagai jebakan batman, atas ketidaktahuan nasabah.
semoga lebih berhati-hati menggunakan jasa asuransi ke depannya. salam hangat.

Hikmah Boradori said...

ass mas,,
kmren aku ditawari produk prudensial..
ada sedikit yg janggal mengenai agen yg nawarin produk prudensial..
bisa minta alamat emailnya, biar lbh gambang sa ngomongnya..
thank before mas..

Toni said...

Kejanggalan apakah itu?
Silakan mengontak saya di antonius73@yahoo.com
Salam.

gallery.usaha said...

arti batal unit di polis prudent apa ya mas toni? n kalau gak di bayar otomatis nutup gak? trims

Toni said...

batal polis artinya perusahaan tidak mau membayar klaim nasabah dengan alasan misalnya pre-existing condition.
kalau premi tidak dibayar oleh nasabah, tergantung apakah nilai investasi yang terbentuk (unitlink) cukup untuk menutupi biaya polis dan administrasi (termasuk fee agent), bila tidak mencukupi maka polis tsb lapse, sehingga bila terjadi klaim maka perusahaan dapat menolaknya.
so, be careful.

Unknown said...

dari pembicaraan yang di blog anda, apa bisa dipertanggung jawabkan.???
masalahnya jujur saya malah punya rencana jadi agen PRUDENTIAL.. tapi melihat dari komentar di blog anda, malah memberatkan nasabah.. dengan kata lain pekerjaan ini merugikan orang lain..
tolong secepatnya di beri masukan...

Toni said...

pernyataan saya di blog ini berdasarkan pengalaman pribadi saya. banyak komentar sinis dari para agen asuransi mengecam apa yang saya utarakan, tapi inilah pengalaman saya dengan perusahaan yang bermotto: "always listening, always understanding".
jika Anda berniat menjadi agen, saran saya: jadilah agen yang jujur, mengedukasi nasabah, mendengarkan dan memahami kebutuhan nasabah.
bukan sebaliknya justru mengeksploitasi ketidaktahuan nasabah demi mengejar keuntungan duit semata.

mahkota bisnis said...

saya mw tanya mas,saya baru daftar menjadi pemegang asuransi prudential,bru 1bulan saya ikt gabung dan uang yg sya byrkn baru masuk 350.000
Wkt pendaftaran keanggotaan,uang it sya brikan kpd agen saya.
Stlah sya mendngr isu miring prudential,jd saya mw menutup asuransi saya.
Bgaimana jika saya tdk melakukn penutpan scra resmi apkh rekening saya akan di debet olh phk prudential?sya wkt mendaftar menggunakn rek Bri.

Toni said...

jika Anda berniat menutup polis tsb, sebaiknya dilakukan secara resmi: datang ke kantor Pru dan mengisi aplikasi penutupan polis, mengembalikan buku polis dan menerima surat tanda terima berkas penutupan polis.
dengan demikian seharusnya rekening Anda tidak lagi didebet secara otomatis setiap bulan. bila tidak, Anda musti waspada bahwa agen tsb bisa jadi tidak memproses penutupan polis Anda.

Felover13 Blogs said...

Dear mas tony, saya juga nasabah prudential sdh hmpr 2 thn dngn jmlh setoran per bulan 500 rbu. Akhir2 ini saya mulai mengalami kesulitan keuangan. Apabila saya menutup polis saya apakah uang yg akan dkembalikan sesuai yg saya setor slma 2 thn ini atau malah tdk dikembalikan speser pun?

Unknown said...

mas toni, emg bener kalo mau batal ikut agency pruden dikenakan biaya 350rb? mohon infonya , thx

Toni said...

@Felover: bila Anda berhenti setelah 2 tahun polis Prulink (unitlink), tentu uang dikembalikan tidak sebanyak jumlah yang telah Anda setorkan. karena di Prudential, pada tahun pertama justru nasabah yang berutang pada perusahaan, artinya semua dana yang disetor digunakan untuk biaya akuisisi (100%) sementara porsi investasi 0%. tahun kedua biaya akuisisi 60% dan porsi investasi 40%. porsi invstasi ini yang akan Anda terima sesuai NAB hari itu dan dipotong lagi biaya2 administrasi.

Toni said...

@Devin: maaf saya tidak mengerti maksud pertanyaan Anda. apakah yang Anda tanyakan itu biaya penutupan polis Rp 350.000? sebaiknya Anda pergi ke kantor Pru di kota Anda dan menanyakan langsung biaya-biaya yang dikenakan.

Unknown said...

makasih om toni kemaren saya juga hampir tertarik ikut prudential

marisa wibowo said...

Pak aq pernah claim, skrg mau cuti premi ktnya ga bisa krn pernh claim kecelakaan dan pernah lapse. bbbrp wktt lalu sy dimnta medical check up dngn biayas sndiri. ko mrk mnta medical check up?ktny tkt terjadi sesuatu krn akiat kcelakaan dan mngkin ad hubunganny dgn lapse saya.lohh kan mereka pny record kcelakaan sya? aneh

Anonymous said...

siang mas Toni, saya juga pernah punya pengalaman dari Prudential untuk proses surrender ( tutup Polis ) sangat ribet & dikenakan biaya administrasi lagi, bingung juga sebenarnya,
harusnya asuransi sebagai alat nasabah untuk melindungi & mengalihkan semua resiko yang ada yah dan bukan sebaliknya

Toni said...

untuk proses tutup polis (surrender) ikuti saja prosedurnya, dan jangan pernah berharap mendapat keuntungan. namun satu hal yang perlu disyukuri setelah itu: Ibu telah terbebas dari jerat unitlink yang membingungkan.
selanjutnya, sebaiknya pisahkan asuransi murni (jiwa, kesehatan), dengan investasi (reksadana, saham, emas, properti, dll). memang asuransi sejatinya untuk melindungi (risiko), bukan untuk investasi.

Unknown said...

Yth Bapak toni, saya sedang belajar mengenal asuransi dan baru satu bulan lalu saya bergabung menjadi agen di commonwealth life dengn produk yang saya jual unitlink untuk proteksi,pendidikan,pensiun,income protection,warisan.

semoga saja commonwealth life bisa menjadi perusahaan asuransi yang terbaik.

Artikel bapak memberi inspirasi saya bahwa seorang agen memang harus jujur dan transparan dan tidak memaksa dengan alasan apapun.

Unknown said...

mas Toni mohon bantuan penjelasan utk sy cara brhenti. Sy jg brada di asuransi ini, mulai pegang polis dari tahun 2009 sy mmbayar hingga pertengahan 2012, itu trbayar otomatis melalui rek bank yg sy t4ti. Sy ikut yg 350.000/blnnya. Sy dulu mndftr masuk di jayapuran skrg sy di sulawesi selatan, apakah sy bisa brhenti scra resmi tanpa balik ke jaapura. Setaun ini sy tdk mmbayar lg krn sdh tdk kerja sprti sblomnya. Apakah uang sy bisa kmbali mas ? Trima kasih banyak sebelumnya.

Toni said...

untuk kepastian proses surrender Bu Yanti, sebaiknya mengontak langsung kantor pusat Pru lewat telepon ataupun e-mail.

saya yakin, bila Pru perusahaan profesional dan bonafide, tentu proses surrender Ibu dapat diproses secara baik dan lancar, dan Ibu dapat mengfetahui berapa dana yang dikembalikan ke rekening Ibu.

tapi mustinya Ibu Yanti paham sejak awal, bahwa premi yang disetor pada tahun pertama di Pru tidak membentuk nilai investasi, alias nasabah justru berutang pada perusahaan.

semoga lancar dan sukses, Bu.

Unknown said...

malam pak toni
saya baru bergabung dengan prudential
2 bulan yang lalu, saya merasa ingn berhenti menjadi nasabah Prudential ini, karena setelah apa yang saya dengar dari agen saya yang meberitakan sejuta keuntungan seperti hanya dengan 10 Thn uang saya akan dilipat gandakan berkisar 82 jt Rp,
jadi saya merasa tertipu setelah saya membaca semua buku panduan dan aplikasi dana saya, sementara saya sudah menyetorkan tagihan saya Via ATM pribadi saya, yang menjadi pertanyaan saya, apakah tabungan pribadi (atm) saya aman setelah saya keluar dan alasan apa kira2 yang tepat untuk keluar dari Prudential ini, dan apa ada sanksi dengan keluarnya saya sebagai nasabah prudential ini
terima kasih
regards

Toni said...

Premi 2 bulan tentu hangus, namun Anda tentu tidak ingin hidup dalam iming-iming ilustrasi, bukan?
Alasan surrender tentu terserah nasabah, bila nasabah memang sdh tidak mau melanjutkan polis ataupun pembayaran.
Silakan mengontak langsung kantor pusat Pru lewat telepon ataupun e-mail utk proses surrender/tutup polis.

Miko Takada Tapiono said...

mas tony.. dalam kesempatan ini mohon edukasinya tentang apa yang dimaksud dengan unitlink dan apakah iming2 pengembalian dana setelah sepuluh taun itu benar2 dapat direalisasikan?
apakah rekan2 sudah ada yang pernah cair dana 84 juta setelah 10 tahun ikut asuransi prudential?

(saya juga ikut yang perbulan 350rb, sejak juni 2010)
terimakasih

Toni said...

Mas Dwi Jatmiko, unitlink adalah produk hasil perkawinan asuransi (perlindungan) dan investasi.

pertumbuhan investasi Anda dapat diketahui dengan memeriksa NAB (nilai aktiva bersih) dari jumlah unit yang Anda miliki setiap hari.

perlu Anda pahami bahwa realisasi yang akan terjadi tidak semudah yang Anda baca pada ilustrasi, karena pada ilustarasi yang diperlihatkan pada Anda "mengandaikan" tingkat pertumbuhan ekonomi yang normal dan laju. bagaimana bila pertumbuhan ekonomi negatif (seperti sekarang ini pasca kenaikan BBM)? tentu imbal hasil berbanding terbalik dari ilustrasi, malahan modal Anda dapat hilang atau malah defisit (Anda justru berutang pada Pru).
selain itu, pencairan dana pada saat Anda redeem (misalkan 10 tahun) tidaklah transparan, dipotong untuk segala macam biaya-biaya apa saja, sehingga Anda musti menerima sisa bersihnya dengan ikhlas.

jadi, jumlah 84 juta itu adalah ilustrasi belaka.

saran saya, bila ingin berinvestasi, carilah instrumen investasi yang tepat sesuai dengan profil risiko Anda: deposito, surat berharga, reksadana, saham, logam mulia, dll yang penghitungannya transparan.
dan sebaiknya tidak mudah tergiur iming-iming ilustrasi.

untuk lebih mendalami mengenai unitlink, silakan membaca di:
http://euzoia.wordpress.com/2011/01/20/prulink-prudential-indonesia/

NISSAN product said...

Malam pak'toni...
Wuaduhhhh... merinding saya baca semua penjelasan dr bapa & share dr tmn2 yg lain. Sy nasabah prudential syariah sejak maret 2012, dgn premi 1juta/bln. Pembayaran secara debet lgsg ke rekening saya.
Jujur awalnya sy ikut karena alasan utama untuk proteksi diri sekaligus investasi. Krna dijanjikan nilai investasi yg tinggi setelah 10 thn menjadi nasabah plus bonus proteksi diri.
Banyak sekali sy menemukan komplain di mass media dan blog utk asuransi prudential. Saat ini sy benar2 bingung... Memutuskan berhenti sayang dengan dana yg sudah didebet. Melanjutkan,,,, 'ngeri' dengan kemungkinan saya tdk mendapatkan hak sy yg dijanjikan pd awal sy diajak bergabung.. Boleh sy meminta saran pak'toni??
Trmksh.. -Ubay, di JakSel

Unknown said...

Dear mas toni ... saya mau tanya apakah menjadi anggota asuransi bisa melalui telepon,soalnya baru-baru ini saya di telepon dengan jebakan di iming" d beri uang tanpa biaya dan setelah d tanyai punya penyakit a.b.c.d ujungnya saya harus bayar biaya asuransi perbulan,mohon masukanya .

Toni said...

keputusan membuka atau menutup polis adalah sepenuhnya hak nasabah dengan segala risikonya.

saran saya, jangan sekali-kali membuka polis hanya berdasarkan telepon ataupun informasi yang tidak lengkap. biasanya marketing asuransi tsb bekerja sama dengan perusahaan kartu kredit, dan dengan persetujuan via telepon nasabah, dapat mendebet kartu kredit nasabah.

masalah terbesar adalah ketika klaim diajukan, nasabah selalu berada di posisi lemah (ketidaktahuan atas klausul yang terdapat dalam polis).

maka bila ada yang menawarkan polis melalui telepon, minta padanya untuk mengirimkan dokumen tentang polis tsb melalui e-mail untuk dipelajari terlebih dulu.
bila tidak bisa, tutup saja teleponnya. putuskan pembicaraan. jangan mau masuk dalam jebakan batman.

Unknown said...

pak toni, suami saya ikt prudential sudah 1th, kalo ttp polis kira2 berapa persen uang akn kembali?

Toni said...

di Prudential, pada tahun pertama nasabah justru berutang pada perusahaan, artinya semua dana yang disetor nasabah digunakan Pru untuk biaya akuisisi (100%), sementara porsi investasi 0%. jadi bila Ibu menutup polis tsb, tidak akan mendapat apa-apa karena belum terbentuk nilai investasi.
keputusan membuka/menutup polis, sepenuhnya ada di tangan Anda.

yong said...

mas toni , saya kemaren d datengin agen , kebetulan dy tetangga saya, trus saya d jhelasi dikit" bnget , trus saya msh bnyk pertanyaan yg ada di dalam pikiran saya. soalnya kan masih ragu, .. saya d tawarin masuk jadi agen nya. umur saya msh 18 tahun ( lgi ngggu ospek) trus saya tnya ini tny itu , dy malah bilang , gampang la , yg pnting masuk aja dlu, saya ga masukin kamu susah tapi enak katanya. memang klo jd agen harus jadi nasabah juga ya?

Toni said...

dear Yong,
bila Anda ragu, sebaiknya jangan mengambil keputusan sebelum dipertimbangkan masak-masak.
untuk menjadi agen, Anda harus tahu persis apa hak dan kewajiban (target yang harus dipenuhi) seorang agen.
upaya yang dilakukan agen tsb sudah mirip dengan MLM, demi mengejar double target. :p

Unknown said...

dear mas toni..
saya baru saja diajak teman dekat ikut jadi nasabah prudent, teman saya itu sudah jadi agen..
awalnya saya diajak investasi, tentu saya tertarik, setelah ngobrol2 lewat bbm ternyata investasi itu malah berbentuk asuransi di prudent..
pas tau kalo investasi nya itu ternyata asuransi, awalnya saya tidak tertarik sama sekali dengan asuransi apapun, tapi karena itu teman dekat saya, suka tidak suka saya mendengarkan keuntungan dan manfaat menjadi nasabah, saya di ilustrasikan dgn premi 350 per bulan dengan masa tunggu 10thn..
dan dari ilustrasi tersebut saya sudah ngerasa ga enak kalo menolak, jadi saya memutuskan ikut dan langsung membayar 350perbulan, karna dari penjelasan yg saya terima dari teman saya itu ga akan rugi kalo kita menutup polis, uang dikembalikan 100% asalkan masa tunggu minimal 2thn..
sekarang saya mulai ragu setelah membaca blog mas toni dan komentar teman2 semua..
apakah itu benar setelah 2 thn menutup polis uang benar2 dikembalikan 100% ??
tolong tanggapannya mas..
terima kasih

Toni said...

dear Lastri,
Anda telah masuk dalam jebakan agen asuransi yang memanfaatkan ketidaktahuan Anda membuat polis dengan iming-iming investasi.
sekali lagi, harap dibedakan fungsi Asuransi (perlindungan) dengan Investasi. untuk tujuan investasi, sebaiknya Anda menggunakan reksadana, saham, emas, properti, surat berharga, dll.
semoga dengan peristiwa ini, Anda dapat memetik pelajaran bagaimana menghadapi iming-iming "ilustrasi" agen asuransi di kemudian hari.

Unknown said...

Dear mas tony,
Saya baru saja mengetahui bahwa polis pendidikan anak saya di prudential telah batal/lapse, ini artinya apa ya? Apakah bisa di recover lagi nilai nya sepeeti semula atau sy kehilangan semua investasi yg telah sy bayarkan? Sy sudah jalan 1 thn dengan asuransi ini.. Harap pencerahan nya.. Thanks..

Toni said...

bila dinyatakan batal/lapse, berarti Anda tidak berhak mendapatkan perlindungan sebagaimana disebutkan di dalam buku polis.

sebaiknya Anda membaca secara seksama klausul yang terdapat di buku polis, bagaimana kondisi sehingga polis dinyatakan batal/lapse (umumnya disebabkan keterlambatan nasabah membayar premi yang sudah jatuh tempo), apa dampaknya bagi simpanan yang sudah berjalan dan kemungkinan recovery.

Unknown said...

Astagfirullah,,,,sy bc postingan pak toni bkin sy lumayan kaget,krna sy sdh setahun ini d kejar2 sm agen pruden**** d tawarin jd nasabah.sy sendiri sdh jd nasabah asuransi bumiput*** sdh sktr 10th,sm agen prudent sy d giring utk pindah,artinya sy tutup asuransi yg lama trus jd nasabah pru,,,,ntah kenapa smpai saat ini sy merasa asuransi yg sdh lm sy ikuti lbh nyaman,dan ada keraguan dg pru*******,,,dg bc postingan bpak ini sy sgt berterimakasih,sy jd lbh mantap utk MENOLAK dg tegas asuransi PRU*******!!!!!!!!!!!!

Awan PSPP said...

salam semua, saya agent prudential yogyakarta di kantor keagenan saya para agent yang melakukan cara2 curang dalam mencari nasabah atau merugikan nasabah dalam pembuatan ilustrasi pasti di terminate /pecat tidak peduli tingkat kedudukannya walaupun sudah agency manager. karena tidak hanya merugikan nasabah tetapi juga merugikan perusahaan. saran saya
1. berhati-hatilah memilih agent asuransi apapun perusahaannya karena pada dasarnya semua perusahaan asuransi pasti menawarkan yang terbaik bagi nasabah tapi tidak sedikit agent asuransi yg menggunakan kecurangan demi kepentingannya sendiri.
2. bacalah dengan teliti dan seksama ilustrasi yang ditawarkan sebelum menandatanganinya karena disitu sebenarnya sudah banyak dijelaskan tentang beberapa hal penting baik manfaat yang diperoleh, pengecualian dan ilustrasi nilai tunai.
3. jangan ragu untuk menanyakan apapun yang menurut anda janggal.
mungkin sedikit info dari saya bisa membantu terima kasih

beboyz said...

Pernyataan pak toni bener2 membantu membuka pikiran saya. Saya baru2 ini join sbagai agent prudent, pdhl saya sudah pernah dikecewakan.
Contohnya ayah saya yg sudah menjadi nasabah prudent polisnya mengalami lapse krn pembayaran sistim manual dan tak dikirmkan laporan atas keterlambatan pembayaran. Lalu hangus bgitu saja.
kasus ke 2 sepupu saya operasi cesar melahirkan dan ditemukan miyom saat ber tanya pd agennya agen mengatakan hal tersebut tak dicover, jadi sepupu saya tak mencoba untuk klaim krn percaya pd agen yg notabene saudara juga. Bgt 2 bln berselang iseng2 spupu saya bertanya ke agen lain, dan bahkan agen lain itu mati2an membantu proses yg akhirnya dana operasi miyom oun kluar sbesar 13jt. (Dri sini saya simpulkan terkadang agen lah yg brengsek, tpi kalo bertemu dgn agen yg tepat saya rasa smua asuransi ad untuk kebaikan)

dari 2 kejadian diatas jg saya putusin jadi agen pru. Why?? Krn saya butuh pengetahuan lebih ttg produknya krn smua kluarga inti saya sudah masuk sbg nasabah pru oleh agen yg di pengalaman ke 2 diatas. Saya tak mau sampai saya dibodohi, shingga masuk jadi agen pru untuk mempelajarinya. Dan kalo disanggupi saya mau jadi agen yg siap membantu kluarga dekat aaya dan tmn saya saat mrk bertanya meski mrk bukan nasabah saya. Krn agen yg membantu klaim operasi miom sepupu saya sudah menjadi inspirasi saya.

Pesan saya liat dlu agen yg menawarkan asuransi. Jgn krn dia saudara atau tmn kita jadi nasabah dia dgn mudahnya, krn pd saat terjadi kesialan blum tentu mrk siap membantu. Hal ini berlaku untuk smua agen asuransi tdk hanya pru saja. Krn yg brengsek terkadang bkn asuransinya tpi oknum2nya

Unknown said...

mat malam pak Tony..mau tanya ne..gimana seh caranya mengetahui via webs online jumlah premi frudensial yg tlah kita bayarkan..trims

Unknown said...

halo mas toni .
saya bru kemaren tgl 30 oktober 2013 lalu mengumpulkan data / formulir asuransi prudential karna emang terpaksa .
kalo misal ya saya mau berhenti dari sekarang bisa ga ya mas toni sebelum merka menyedot uang saya.?? hari ini saya sudah 2X mengisi formulir asuransi prudential, tpi dari mereka blm merespon ..
tolong kasih tau cara lengkap ya untuk berhenti dari asuransi prudential tapi saya blm ada nomer polis ya.?? pleasee...

Toni said...

dear mbak Ayu,

untuk kasus emergency begini sebaiknya langsung melapor ke kantor pusatnya:
PT Prudential Life Assurance
Prudential Tower
Jl. Jend. Sudirman kav. 79
Jakarta 12910
INDONESIA

Telp: (62-21) 2995-8888
Faks: (62-21) 2995-8800
Customer Line: 500085
http://www.prudential.co.id/corp/prudential_in_id/
customer.idn@prudential.co.id

sampaikan pengaduan Anda dan niat Anda menutup polis tsb, sebelum polis diterbitkan dan masa tenggang habis.

perlu Anda ketahui bahwa ketika polis terbit, ada masa tenggang diberikan kepada nasabah (tidak lama) untuk memutuskan lanjut/tidak dengan polis tsb.

kuatirnya bahwa agen Anda sengaja menyimpan polis tsb dan ketika masa tenggang telah terlampaui, Anda menerima polis tsb dan tidak bisa lagi membatalkannya (iuran premi sudah berlaku).

WISNU NUGRAHA SUKSES said...

mas toni saya baru 4 bulan bayar premi, tadi kata mas toni kalo belum lebih satu tahun kita malah yang berhutang, apakah jika saya tutup sebelum 1 tahun saya harus membayar biaya lagi? dan saya punya hutang ke prudent, saya mohon jawaban nya mas toni thank's sebelumnya

Toni said...

mas Wisnu,

itu artinya, bila polis (unitlink) ditutup dalam 1 tahun pertama, maka belum ada pertumbuhan nilai investasi (unitlink). nasabah tidak akan menerima apa-apa dari duit premi yang disetornya. semua dana yang disetor nasabah digunakan untuk biaya akuisisi (100%), sementara porsi investasi 0%.
bila Anda berhenti/lapse, berarti Anda tak perlu membayar apa-apa lagi, bukan?

Sulaeman said...

tutup aja, sebelum terlambat. ^_^

Unknown said...

Pak tony saya dari kaltim ikut prudntial krn ajkn tmn dari jkt.sdh 1 thn ikut dan 2 bln lalu telat pmyaran krn dana direk saya trnsfer ke rek lain.tpi bln kmrin dipotong double (autodebet).tpi bln ini saya dpt pmberthuan premi batal.kok bs bgtu y pak pdhal pmbyrn auto debet.dan bisakah klo ngurusnya dikantor pru cabang dkaltim saja ya

Toni said...

dear mbak Siti Muflihah,

seharusnya dapat diurus di kantor Pru setempat, atau menghubungi:
PT Prudential Life Assurance
Prudential Tower
Jl. Jend. Sudirman kav. 79
Jakarta 12910
INDONESIA

Telp: (62-21) 2995-8888
Faks: (62-21) 2995-8800
Customer Line: 500085
http://www.prudential.co.id/corp/prudential_in_id/
customer.idn@prudential.co.id

bang yon said...

Stelah saya baca tulisan anda, saya jd ragu ttg prudential,krn kbtulan saya br dftar dan mulai bulan ini saya bayar premi,mnurut bapak apakah saya prlu mlnjutkan atau tdk krn sprtinya lbh bnyak sulit drpda mudahnya dlm proses klaim? Apakah smua nasabah mngalami hal sprti itu?

Toni said...

dear Bang Yon,
keputusan sepenuhnya di tangan Anda dengan segala pertimbangan yang ada serta tujuan Anda membuka polis asuransi.

Unknown said...

bang toni saya calon agent niiii, 2x ngikut trainning gk cocok ama misinya yang katanya Always Listening. Always Understanding.

Toni said...

dear Elyvia,

always be careful too. :)

Unknown said...

slmt siang pa toni...klau saya ingin membatalkan polis saya gmn caranya...saya baru terima polis 4 hari...dan setelah saya pelajari ada hal2 yang tidak disampaikan oleh agen dan saya berniat batal..terimakasih

Toni said...

untuk kasus emergency begini sebaiknya langsung melapor ke kantor pusatnya:
PT Prudential Life Assurance
Prudential Tower
Jl. Jend. Sudirman kav. 79
Jakarta 12910
INDONESIA

Telp: (62-21) 2995-8888
Faks: (62-21) 2995-8800
Customer Line: 500085
http://www.prudential.co.id/corp/prudential_in_id/
customer.idn@prudential.co.id

sampaikan pengaduan Anda dan niat Anda menutup polis tsb, sebelum masa tenggang habis.

Toni said...

dear Endah,

silakan langsung menghubungi ke kantor pusatnya:
PT Prudential Life Assurance
Prudential Tower
Jl. Jend. Sudirman kav. 79
Jakarta 12910
INDONESIA

Telp: (62-21) 2995-8888
Faks: (62-21) 2995-8800
Customer Line: 500085
http://www.prudential.co.id/corp/prudential_in_id/
customer.idn@prudential.co.id

breast pump said...

makasih mas tony, baca postingan ini jd mulai paham antara asuransi murni dgn investasi. sy gabung asuransi prudent dr juli 2013, awal niatnya antara kebutuhan dan terpaksa krn agennya teman sndri. sejak desember sy belum bayar lagi premi smp januari dan status polis lapsed. sy mau mengalihkan dana tsb utk investasi yg sy mengerti dan jelas, bukan dengan iming2 10 th lg terima 78jt bersih. polis ini mau sy tutup tapi dgn status lapsed apa harus sy bayar dl yg 2 bln belum byr (des-jan) smp status polis inforce lg? mohon jawabanny mas toni, sy butuhkn. -trims-

Toni said...

perlu Anda ketahui bahwa dalam 1 tahun pertama, (unitlink Anda) belum terbentuk nilai investasi, sehingga bila Anda tutup, tidak akan menerima apa-apa (bacalah buku polis lengkap).
lapsed artinya polis tidak aktif dan tidak melindungi Anda bila terjadi apa-apa. bedakan dengan (nilai) investasi, bila ini tujuan Anda membuka polis (unitlink).

Lain Dunia said...

Pagi mas toni yg baik hati, saya termasuk orang yg terkena jebakan batman nih, saya terima sms pernyataan bahwa polis saya sudah disetujui dan harus bayar premi bulanan yg di debet langsung dari kartu kredit saya, saya ikut asuransi ini via telemarketing yg terus2an merayu saya utk ikutan, karna lg ga konsen akhirnya saya menyetujui utk ikut. Yg ingin saya tanyakan, bisakah saya membatalkan keikutsertaan asuransi, sebelum polis itu saya terima? Karna polis nya belom dikirim ke alamat saya, namun nomer polis nya sudah dikirim via sms.

Toni said...

karena Anda ditawari melalui telepon, sebaiknya Anda langsung menghubungi kantor pusat asuransi tsb untuk membatalkannya karena setahu saya ada masa tenggang bagi nasabah asuransi membatalkan polis (tapi waktunya tidak lama), atau sampaikan kepada vendor kartu kredit Anda untuk membatalkan tagihan asuransi tsb di kartu kredit Anda.
salam.

Toni said...

pesan dari nethafrisce@*****.com Feb 20 at 5:45 PM

Selamat Sore, Bapa Toni.
Perkenalkan nama saya Netha, asal dari kalimantan selatan. Sebelumnya saya sudah bertandang ke blog bapa mengenai prudential cuma saya belum sempat memberikan komentar pribadi.

Jadi begini pa, menurut pengamatan saya secara sekilas Prudential mungkin dikategorikan sebagai Insurance Company terunggul seperti yang dilontarkan salah satu agen berlisensi khusus, Dhana Prudential. FYI, saya membaca di web ini :

m.forum.detik.com/pengalaman-buruk-dengan-asuransi-prudential-t277529p2.html

Tapi saya selami benar-benar selama survey 1 tahun ini di kabupaten saya, 10 orang yang memakai pruden produk rata-rata mengeluhkan akan claim tidak sesuai. Bahkan sampai bolak-balik mengurus ke Jakarta pun tidak ada respon yang bagus dari pihak Prudential.

Saya heran, bisa-bisanya seorang agen berlisensi khusus menjawab kalau klien tidak jeli produk. Hallo agen, orang-orang yang ikut produk di prudential adalah orang-orang yang memiliki jabatan tinggi di oil company dan tipically super kritis. Masa bisa kecele? Kan non sense.

Akhirnya saya mengurungkan niat untuk mengikuti polis di company tersebut, Diperkuat dengan pernyataan bapak Toni yang notabene adalah klien dari Prudential. Saya percaya bapa bukan orang yang mengada-ada untuk menjatuhkan orang lain ataupun sekedar berceloteh ria mengingat bapa kecewa atas layanan mereka.

Terakhir jika bapak termasuk klien di asuransi AIA , apakah AIA Insurance memiliki prospek yang bagus untuk tunjangan pendidikan, kesehatan dan jiwa? Karena saya tertarik dengan AIA.

Sebelumnya terima kasih banyak atas perhatian bapak.

Toni said...

dear Netha,

terimakasih atas tanggapanmu pada tulisan di blog ini.

maaf, saat ini saya bukan lagi nasabah asuransi Pru maupun AIA. untuk tujuan pendidikan, kesehatan dan jiwa, sebaiknya Anda melakukan penelitian terhadap beberapa produk asuransi.

saya sendiri untuk tujuan investasi, saya lebih memilih instrumen keuangan: saham, reksadana, emas, properti, surat berharga, dll
sementara untuk tujuan perlindungan jiwa, saya memilih asuransi jiwa murni (produk ini preminya tentu berbeda daripada unitlink)
untuk kesehatan? bukankah sudah ada BPJS Kesehatan yang disediakan pemerintah? www.bpjs-kesehatan.go.id asuransi kesehatan ini terbuka untuk semua usia, mengabaikan riwayat kesehatan dan meng-cover hampir semua jenis masalah kesehatan.

Toni said...

pesan dari Nana Sanjaya, Yogya:
Selamat siang, permisi ikutan comment. Rasanya penjelasan pak toni diatas ada yg salah, mengenai dana unitlink di tahun pertama belum terbentuk nilai investasi.
Yang sebenarnya adalah SUDAH terbentuk nilai investasi, TERGANTUNG dari komposisi premi yg dibayarkan oleh nasabah. Ada istilahnya Premi Berkala dan PruSaver.
Nah yg diambil perusahaan 100% di tahun pertama adalah Premi Berkala nya saja, sedangkan PruSaver langsung masuk menjadi investasi.
Pemotongan tsb semakin menurun dan di tahun ke 6, Premi Total (Premi berkala + Prusaver) tsb sudah masuk ke investasi nasabah SEMUA.

Unknown said...

Aduhh jadi bingung... aq dah 1 kali bYar trs uang tanda jadi 500.000 jadi klr 1 jt... trs ini kbetulan anaku sakit.. kira2 bs claim ga ya mas toni..

martantax said...

Menarik sekali artikel Mas Toni dan semua komentarnya. Memang yang namanya asuransi itu adalah menanggung biaya incase kita mengalami musibah. kalau tidak ada musibah ya berarti kita buang uang untuk bayar premi

Toni said...

saya juga bingung, Anda mengambil produk asuransi tsb untuk apa?? :)

Toni said...

@martantax: asuransi sejatinya untuk perlindungan terhadap risiko musibah (sakit, mati, dll) yang dapat terjadi kapan saja.

Rum Efi Fitriani said...

Mas toni mohon bantuannya.
sejak tahun 2006 saya mengikuti asuransi prudential dengan prei tiap bulan 500 ribu (7 tahun 5 bulan). Akhir-akhir ini banyak sekali info miring yang saya dengar mengenai asuransi pru termasuk di media. Terkait info-info tersebut saya berkeinginan untuk menarik semua uang saya. Jujur saya merasa tidak nyaman dengan asuransi ini. Besok rencana saya akan ke thamrin jakarta untuk menarik semua uang saya. Yang ingin saya tanyakan:
1. apakah uang bisa cair 100% ??
2. apa yang akan saya katakan untuk memberikan alasan penarikan uang?
Mohon dibalas.

Toni said...

Dear Rum Efi Fitriani,

untuk surrender polis asuransi, Anda tidak perlu menyiapkan alasan yang amat bagus, cukup misalnya dengan mengatakan sedang butuh uang untuk keperluan mendesak ataupun hal lain.

namun sebelum itu, Anda perlu memahami fungsi asuransi sebagai perlindungan dan tujuan awal Anda membuka polis asuransi.

mengenai jumlah yang akan Anda terima, terus terang hanya pihak asuransi yang tahu hitung-hitungannya dan Anda akan menerima dalam bentuk transferan ke rekening bank Anda.

Unknown said...

mohon pendapatnya pak Toni
saya Rujid Prasetyo pemegang polis sejak september 2011 dan sekarang polis saya dalam keadaan collapse seajak setahun terakhir masret 2013 sampai sekarang. apakah hal tersebut akan mengurangi dana saya selain dana iuran di tahun pertama yg tidak dapat ditarik nasabah

saya berniat untuk menutup polis saya dengan alasan kurang pahamnya dengan hal perhitungan antara asuransi dan investasi dan saya belum pernah merasakan manfaatnya ikut asuransi prudential ini, saya takut iming2 yg ditawarkan oleh agen saya ( yg sekarang tidak dapat dihubungi )tidak sesuai harapan saya.

Toni said...

dear Rujid,

saya menganjurkan Anda untuk langsung menghubungi kantor pusat Pru, baik mendatangi langsung, menelepon ataupun kontak e-mail untuk kejelasan status polis Anda. saya menduga polis Anda "lapsed" dan bila pembayaran dilakukan dengan autodebet kartu kredit, sebaiknya Anda menyelesaikan secara jelas langsung ke pihak Pru:

PT Prudential Life Assurance
Prudential Tower
Jl. Jend. Sudirman kav. 79
Jakarta 12910
INDONESIA

Telp: (62-21) 2995-8888
Faks: (62-21) 2995-8800
Customer Line: 500085
http://www.prudential.co.id/corp/prudential_in_id/
customer.idn@prudential.co.id

Toni said...

pesan dari angtaka.mosred71@*****.com

Selamat malam mas antonius, saya mau bertanya soal prudensial, tahun 2009 lalu saya ikut asuransi prudensial dengan membayar 500rb /bulan, pembayaran dilakukan selama 3 bulan akirnya sy berhenti (sudah izin berhenti dengan agen) dikarnakan kabar miring tentang asuransi prudensial, nah yang menjadi pertanyaan: Bermasalah tidak untuk ke depannya soalnya sekarang sudah tahun 2014 pihak prudensial tidak menegur saya ataupun yang lain? Mohon bantuannya.

Toni said...

polis Anda tentu saja lapsed (gugur) karena tidak membayar premi berbulan-bulan.
coba tanyakan langsung ke pihak Pru, soalnya agen Anda tampaknya kurang informatif.

Mrs. Manggo said...

Saya ikut asuransi Prudential ....Pruhospital & Surgical syariah, hampir satu tahun sejak 15 Mei 2013 dan membayar premi sebesar RP. 2500.000 untuk suami dan ibu kandung saya juga saya daftarkan, dan sampai skrng ini bulan Maret tgl. 28 - 2014 polis saya masih aktif dan belum pernah memanfaatkan polis saya, dan bgtu saya sakit radang tenggorokan atau dan asma...saya ke rumah sakit RS. Awal bros Batam, yg rekanan dgn prudential. Lalu apa sampai di sana sya di persulit untuk periksa rawat jalan dulu dan di minta keterangan Dr dokter dan harus mengeluarkan uang pribadi karena Rawat jalan tidak di cover. Dan sebelum nya Agent saya tidak menjelaskan terlebih dahulu mengenai prosedur ket. Dr dokter, dia hanya mengatakan klo saya sakit cukup kasih tunjuk kartu polis yg nominal isi nya RP. 350juta Dan setelah itu saya menghubungi Agent saya dan dia mengatakan tidak tau, tanpa membantu nasabah nya, bgmn bisa seorang kepala unit Manager di prudential mengatakan tidak tahu dan tidak di cover penyakit saya. Sedangkan di buku polis penyakit saya tercover, Agent saya mengatakan
Karena penyakit saya ringan...., sedangkan kondisi saya sedang kritis dan membutuhkan perawatan inap di rumah sakit. Yg ingin saya pertanyakan apakah uang saya bisa kembali semua nya jika saya blm sm sekali memakai kartu polis saya, karena saya ingin menutup polis saya sekian trm kasih...???

Toni said...

dear Mrs. Manggo,
bila sudah begini (menghadapi agen brengsek yang tak dapat diharapkan bantuannya), saya sarankan langsung menghubungi ke kantor pusatnya:
PT Prudential Life Assurance
Prudential Tower
Jl. Jend. Sudirman kav. 79
Jakarta 12910
INDONESIA

Telp: (62-21) 2995-8888
Faks: (62-21) 2995-8800
Customer Line: 500085
http://www.prudential.co.id/corp/prudential_in_id/
customer.idn@prudential.co.id

adukan masalah Anda, juga agen brengsek tsb, untuk langsung mendapatkan solusi yang jelas. kita berharap customer service officer di sana dapat menyelesaikan permasalahan Anda dengan baik.
pengalaman saya, CSO-nya juga sama membingungkan. pihak perusahaan menyerah kepada agen (sayang bahwa brengsek). itulah yang menyedihkan dari perusahaan ini.

Unknown said...

Hallo Mas Toni,


Terima kasih selalu menjawab pertanyaan dengan sabar. Semoga masih belum bosan. Saya tahun 2009 pernah ikut asuransi jiwa Prudential. Sejak 2012 saya bermasalah keuangan dan tidak membayar premi-preminya. Jikalau saya ingin surrender sekarang apakah duit saya masih bisa kembali? Saya juga ingin menanyakan apa sih yang dimaksud lapse itu? Tks

Toni said...

Munawaroh Pasaribu yth,

lapse berarti gagal bayar, seperti yang terjadi dan ditanyakan di atas (pembayaran premi tersendat/tidak lancar), akibatnya polis menjadi tidak aktif dan bahkan bisa tutup secara otomatis.

bila ingin surrender (menutup polis), ada baiknya menghubungi langsung ke kantor pusat:
PT Prudential Life Assurance
Prudential Tower
Jl. Jend. Sudirman kav. 79
Jakarta 12910
INDONESIA

Telp: (62-21) 2995-8888
Faks: (62-21) 2995-8800
Customer Line: 500085
http://www.prudential.co.id/corp/prudential_in_id/
customer.idn@prudential.co.id

Unknown said...

Salam mas Toni, saya mau menanyakan tentang tabungan yg di selenggarakan bca ternyata adalah menawarkan aia, monhon pencerahannya, bulan 9 tahun 2013 lali sy buka rekeng bca,dan di tawarkan pihak bca utk ambil program tabungan berjangka 7th,yg sangat bagus keuntungannya, di tambah tabungan ini keuntungannya juga karna ada di cover sama asuransi, nah begitu penjelasan pihak bca, seetelah smlm sy baca2 mengenai brita bca dan aia,ternyata itu adalah bca menawarkan asuransi/ jual asuransi,sedangkan pas di tawarin sama pihak bca blgnya bca ada pogram baru yaitu tabungan berjangka, dlm 7th bru bs ambil uangnya jadi sekian, skrg sy mau tutup setelah 7-8 bln berjalan uang sy di debet 400ribu setiap bulannya,apakah ada kembali full ya,dan bagaimana sy harus komplen ke pihak bca kalau pihak bca memberi informasi yg tidak sepenuhnya,trimakasih mas Toni tolong di balas ya dg detil dan rinci mngenai masalah sy,karna sy memang buta masalah asuransi2 sperti ini dan bca-aia .

Toni said...

dear Natasha Lisa,

produk bancassurance yang ditawarkan BCA tsb bekerjasama dengan AIA Financial.

untuk komplain dan menutup polis, silakan langsung ke kantor BCA tempat Ibu membuka polis tsb. nilai yang diterima tentu tidak full karena ditempatkan di instrument investasi.

selanjutnya, bila ditawari produk asuransi, sebaiknya dipelajari secara detail dan paham. bila ragu dan tidak paham, sebaiknya langsung ditolak dan abaikan saja.
karena bila sudah mendapat persetujuan (menandatangani form), konsekuensinya seperti ini bila putus di tengah jalan.

salam hangat.

Unknown said...

sore mas Toni saya adalah pemegang polis prudential,saya ikut asuransi prudent tepatnya april 2013 smp skrg krn saya buta ttg asuransi smp skrg pun saya jg tdk mengerti keuntungan ikut asuransi tp saya tiap bln msh membayar 500rb mmg akhir2 ini sering terlambat total yg sy setorkan pd prudential adl 5.500.000 rb krn saya ada mslh keuangan jd sering terlambat byr klo sesuai dgn perhitungan prudent saya hrs byr 1,5jt bln ini tp biasanya saya tetep byr 500rb dan menunggak 1 jt,kasusnya lg saya hingga detik ini cm setor uang dan blm dpt buku polis beserta apapun itu saya jg gak tau agent saya itu gak pernah ada itikad baik utk mengantar buku polis milik saya,apa yg hrs saya lakukan mas?ini suami saya bilang bahwa prudent sdh mau bangkrut saya dilarang byr lg cicilan saya,mohon masukkannya mas

Toni said...

dear Kenzo,

sebaiknya Anda langsung mengontak ke kantor pru:
PT Prudential Life Assurance
Prudential Tower
Jl. Jend. Sudirman kav. 79
Jakarta 12910
INDONESIA

Telp: (62-21) 2995-8888
Faks: (62-21) 2995-8800
Customer Line: 500085
http://www.prudential.co.id/corp/prudential_in_id/
customer.idn@prudential.co.id

untuk mengecek status polis Anda. saya cuma kuatir bahwa selama ini Anda membayar premi kepada agen, namun tidak memiliki buku polis.

menurut saya, ini suatu bentuk pelanggaran hak konsumen asuransi dan dapat Anda adukan ke pihak asuransi. sekiranya ada pelanggaran berat yang dibuat agen tsb, dapat melaporkan kasus ini ke pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Unknown said...

Selamat pagi mas toni,beberapa minggu ini.saya ikut asuransi pendidikan dan kesehatan pru hs untuk kedua putra saya dengan premi 350 perorang.agen meng imingi saya,bila putra saya sakit akan di proteksi 100 persen.pada saat saya mendaftar,saya di suruh tanda tangan banyak,setelah nya saya tidak di berikan pegangan utk saya.saya jadi ragu tentang asuransi ini.pertanyaan saya apakah nanti nya bila anak saya sakit akan betul terproteksi.apakah benar setelah 10 dana saya akan lebih dari yg saya setorkan selama ini.

Mohammad Iqbal said...

Setelah membaca tulisan ini semenjak itu saya langsung berhenti ikut prudential. dan saya hanya mendapat sekitar 20% dari total uang telah saya bayar ke prudential.

agen prudential hanya cari untung pribadi yang sedari awal memberikan informasi yang tidak benar kepada saya.

terima kasih

Mohammad Iqbal

Toni said...

Deni Chandra yth,

hak konsumen asuransi adalah memegang buku polis sebagai tanda perjanjian. bila Anda tidak memegang buku polis, apa jaminan Anda untuk klaim? janji-janji agen? amat riskan dan teledor bila menyerahkan buku polis Anda pada agen. dalam hal ini, pihak perusahaan Pru pun akan lepas tangan, dan let us blame the agent! sayang bahwa pihak perusahaan Pru tampaknya juga membiarkan kelakuan agent seperti ini.

setelah 10 tahun apakah dana Anda akan bertambah? tergantung situasi ekonomi saat itu. namanya investasi, tak ada jaminan. apalagi dengan unitlink, banyak faktor yang tidak kelihatan/transparan di dalamnya. sebaiknya memakai instrumen investasi murni bila ingin berinvestasi: saham, emas, properti, surat berharga, dll.
saya tidak pernah mau menyarankan unitlink (asuransi) sebagai instrumen investasi.

Unknown said...

Saya setuju dengan semua pernyataan mas toni, karena saya juga merasa di rugikan. Tapi ikhlas aja lah, Allah akan membalas mereka yang mendzalimi

Unknown said...

Saya ikut pruden dri oktober 2013 sampai skr mei 2014. Artinya selama 8 bulan ini rek saya didebet 750.000 ×8 bulan = 6.000.000... saat ini saya ingin keluar dri pruden... jadi 6juta itu pasti akan hangus ya.?
Tapi ngeri juga klo baca2 info diatas.disamping kebutuhan saya skr ini yg smkin byk mmbuat tiap bulan jadi sulit kalo msih harus byar pruden...

Apakah ada cara supaya uang saya kembali walaupun tidak sepenuhnya kembali.?
Mohon pencerahan dari pa tony atau yg lainnya...

Toni said...

dear Karl Chester,
seperti yang sudah saya sebutkan sebelumnya:
mengenai jumlah yang akan Anda terima, terus terang hanya pihak asuransi yang tahu hitung-hitungannya dan Anda akan menerima dalam bentuk transferan ke rekening bank Anda.
silakan mengontak langsung kantor pusat Pru lewat telepon ataupun e-mail utk proses surrender/tutup polis.

Unknown said...

Menurut saya asuransi frudent itu sangat merugikan banget....saya nyesel jadi nasabah frudent...saya jd nasabah fru satu tahun....lalu saya tutup polis....dn ternyata dana yg mereka kembalikan ke saya benar benar sedikit sekali ......dari total dana dlm setahun 7200000 yg saya trima cuma 680 ribu....4 orang keluarga saya ikut asuransikan ....andai saya tabung uangnya mungkin uang puluhan juta tak kan lenyap sia sia.....untuk yg mau jd nasabah frudent mending anda batalin dech.....frudent ga berguna sama sekali merugikan yg ada...programnya bagus kenyataannya ga ada omong kosong

Unknown said...

Ya emng begitulah yg namanya perusahaan asuransi, gede bohongnya apalagi prudential yg menawarkan pergantian biaya rumah sakit/rawat inap/operasi yg gede jika menjadi nasabah setelah 3 thn berjalan mengalami sakit, katanya bisa diganti biayanya sampe 50jt lebih tergantung jenis penyakitnya tapi tetap aja sy ga mentah2 percaya sama perusahaan asuransi manapun termasuk askes.

Mana ada sih perusahaan yg mau rugi, nasabahnya bayar 3,6 jt setahun trs dapet ganti 50jt an, paling2 jg pengajuan klaimnya nnti dipersulit & yg ada malah keburu mati si nasabah krn nunggu dana dari pihak asuransi krn kehabisan uang pasca operasi.

Percaya sama ASKES & Jamsostek ajalah lbh jelas klo mo mnta tanggung jwb kemana, walaupun ga ada di Indonesia ini perusahaan asuransi yg bnr2 bertanggung jwb tp setidaknya kan jelas harus nuntut kemana, klo asuransi yg pake agen wah repot semisal agennya tukang bohong/agennya pake nama fiktif/agennya resign dr perusahaan yg bersangkutan.

Untuk di ingat, biaya kesehatan di Indonesia itu masih tergolong mahal jd klo emng ada perusahaan asuransi yg menawarkan premi rendah tp bisa mengcover seluruh/sebagian besar masalah kesehatan ya itu udah pasti palsu

bsgiant37 said...

Harus jeli sebelum ada untuk memutuskan ikut......saya salah satu yg merasa kecewa. Saya ikut pruden dr thn 2009 dgn 4polis tampa ada claim...tiap bln saya hrs bayar 2jt.
Awal bln agustus 2014 di karenakan masalah keuangan saya keluar dr prudent dgn alasanya bila di lanjutkan tdk ada dana dan polis pun gagal di lanjutkan hanya trima 5jt dari unit yg terbentuk. Sungguh kecewa sekali tidak ada jalan yg terbaik di berikan prudent....untuk info agent saya lg kena pemutihan.....jadi karna sebagai orang awam yg kt trima aja.....sungguh beda pada waktu akan masuk.....melayang semua uang kami. Dr budigiant37@gmail.com

Unknown said...

pak tony, saya restho. saya mau nanya, saya dulu bulan februari 2013 pernah jatuh/kepeleset. dan saya menjd agen prudential tgl 20 agustus 2013. bulan sepetember 2014 saya di vonis dokter kena penyakit HNP L5-S1. penyakit HNP biasa dikenal dgn sebutan syaraf kejepit. saya di rawat inap di RS pusat pert*mina tgl 1-3 september 2014. dan ketika saya sudah di rawat inap, ternyata klaim saya di tolak. krn alasan dari pihak prudential saya jatuh/kepelesetnya seblm menjd nasabah prudential. jd klaim saya tdk bisa di cover. pdhal penyakit HNP ini penyakit sifatnya jangka panjang. misalnya kita jatuhnya sekarang, bisa jd kena HNPnya 3 tahun lg. ada malahan org yg wkt mudanya pernah kecelakaan motor, pas tuanya baru kena HNP. jd penyakit HNP ini sulit di identifikasi gejalanya. pertanyaan saya, apakah langkah yg di ambil prudential utk tdk mengcover penyakit saya sudah betul ? mohon pencerahannya pak. thx...

Unknown said...

ralat : saya menjadi nasabah prudential bulan agustus 2013. bukan jadi agen prudential bulan agustus 2013.

Unknown said...

Mas Tony, Saya baru saja menjadi nasabah prudential bersama 4 org anggota keluarga saya dengan pembayaran premi 3 juta perbulan. Setelah membaca banyaknya keluhan nasabah pru, maka saya berniat mau mebatalkan. Saya baru mendapatkan sms pemberitahuan polis diterima tanggal 26 September yg lalu. Saya belum menerima polis asli. Bagaimana cara membatalkannya? apakah uang dapat dikembalikan ke nasabah? Terimakasih bantuannya

Toni said...

dear Aldian Pratama,
ada masa "grace period" saat polis baru diterbitkan, nasabah dapat membatalkan polis dan pembayaran dikembalikan seluruhnya.

bila Anda ingin membatalkan polis tsb, sebaiknya SEGERA dilakukan dengan langsung mengontak (dan menyebutkan nomor polis tsb):

PT Prudential Life Assurance
Prudential Tower
Jl. Jend. Sudirman kav. 79
Jakarta 12910
INDONESIA

Telp: (62-21) 2995-8888
Faks: (62-21) 2995-8800
Customer Line: 500085
http://www.prudential.co.id/corp/prudential_in_id/
customer.idn@prudential.co.id

Ketak Ketik said...

Pak Anton,
apakah penutupan polis bisa dilakukan langsung ke kantor pusat yang di sudirman itu?
saya sudah menabung selama 7thn, tapi ingi saya tutup saja.
apakah bisa jika orang lain misalnya teman saya yang datang ke kantor pusat untuk mengurusnya? atau harus pemegang polis yang datang ke kantor pusat?
terimakasih informasinya. sangat bermanfaat.

Toni said...

salam,

ada baiknya Anda sendiri yang mengurusnya, karena ada dokumen yang harus Anda tandatangani.

Unknown said...

dear mas tony ,
saya ingin tanya mas ,
apa kekurangan kita apabila laps atau telat bayar dalam saatu bulan pertma dan mengapa kita dipinta untuk medical checkup karena laps atau telat?
bagaimana cara yg bijak untuk memakai asuransi ini supaya tidak terjadi contoh .medical claim yg ditolak ?

Solus Gerobak Kuning said...

Terima kasih infonya ....sngt membantu sekali untuk pertimbangan...

hanaksara said...

Terimakasih share-nya mas Toni. Saya mau tanya, untuk menutup polis bisa dilakukan ketika satatusnya sedang lapse dan belum dipulihkan? Soalnya polis saya sudah lapse dan syarat pemulihannya harus ada scan terbaru. Ribet banget.

Kalau tidak ditutup secara resmi apakah nanti akan ada tagihan tunggakan yang menjadi beban nasabah? Terima kasih atas jawabannya.

Toni said...

dear David,
status lapse berarti saat ini Anda tidak dalam perlindungan asuransi.
untuk menutup polis, sebaiknya Anda melakukan proses penutupan hingga tuntas (mengembalikan buku polis) untuk menghindari konsekuensi lanjutan.
sebaiknya Anda menghubungi:
PT Prudential Life Assurance
Prudential Tower
Jl. Jend. Sudirman kav. 79
Jakarta 12910
INDONESIA

Telp: (62-21) 2995-8888
Faks: (62-21) 2995-8800
Customer Line: 500085
http://www.prudential.co.id/corp/prudential_in_id/
customer.idn@prudential.co.id

Unknown said...

Mas toni mw nanya nich semalam sy ditawari teman jd agen beberapa berkas sy sdh tanda tangani dan paraf tp setelah dengar coment2 diatas wah keliru nich jd sy harus lanjut/ gmna? Lagian sbenarnya sy sdh kerja detailer obat tp sy digiurkan dg penghasilan tampa batas !! Klo sy tdk lanjut apa sy harus kena denda / gimna ? Krn sy sdh menanda tangani , tolong pencerahannya mas toni

Unknown said...

pak mohon bantuanya, saya mau surennder polis saya, sdh 3 bln ini tdk sy byr preminya, polis sdh berjalan selama 26 bln, kira2x msh bs gak premi yg sdh disetor balik ?

Toni said...

mbak Atika,

untuk surrender dan nilai dana Anda sebaiknya langsung menghubungi
PT Prudential Life Assurance
Prudential Tower
Jl. Jend. Sudirman kav. 79
Jakarta 12910
INDONESIA

Telp: (62-21) 2995-8888
Faks: (62-21) 2995-8800
Customer Line: 500085
http://www.prudential.co.id/corp/prudential_in_id/
e-mail: customer.idn@prudential.co.id

Yudia said...

Kenapa claim asuransi itu susah?
Logikanya begini, saat anda membeli sebuah asuransi misalkan dengan full premi 1.000.000/ bulan. Maka agen akan mendapat 30% atau sekitar 300.000 uang premi yang anda bayarkan, sedangkan sisanya dikirim ke pusat. Bisa dikatakan agen mendapat gaji dari pembayaran premi anda sebesar 300.000 per bulan.

Misalkan saja anda sebagai nasabah mengajukan polis contohnya saja senilai 10 juta, maka dana yang anda klaim itu bukan turun dari pusat, melainkan uang yang dikumpulkan agen 300.000/ bulan. Dengan arti kata klaim polis anda akan membuat agen tidak menerima gaji selama uannya belum cukup untuk membayar polis anda.

Oleh sebab itu agen agan mencari segala cara agar polis yang diclaim nasabah ditolak.

Unknown said...

iyah sya nyesel bgt maren ud join dr Uob.. padahal sy ud join d prudrn ny sendiri. skrg mau batalin ga bs..pdhal polis juga belom d trima. skrg mesti nggu polis dtg dl.. trus ajuin form n dtg k kntor nya. aduh bner2 ribet deh!! nyesel

Unknown said...

Waduh aku sudah ikut dari tahun 2012 jadi takut nerusin wah mendingan Bpjs aja yang uda pasti terbukti thanks pak toni.aku mau hub agen aku

Unknown said...

Terima kasih uraiannya, memang benar adanya agent yg tidak bertanggung jawab spt itu. Mereka biasanya mengejar target semata, tanpa sadar dosa membohongi orang. Saya seorang agen prudential. Semoga para nasabah dan calon nasabah lebih teliti lagi sebelum menandatangani dokumen apa pun itu.

Sinau82 said...

Mas kalau mau nutup asuransi pruden. Apakah harus dtng kekantornya atau melalui email sudah cukup? N mengirimkan berkas2nya ke mereka melalui pos.
Apakah penghentian asuransi tak resmi jg bisa dgn mengkosongkan tabungan. N akan jadi masalah tidak kedepannya dgn pihak pruden. Takutnya nanti ad tunggakan bayar dikedepannya. Terimakasih

Unknown said...

Pas banget lg cari cara buat nutup polis prudent ketemu blog nya mas toni.. ikut prudent dari thn 2006 dan dua kali melakukan penarikan dana tunai. Masalahnya saya sudah beberapa bulan ini tdk melakukan pembayaran premi dan berniat utk menutup polis saya. Trimakasi banyak atas pencerahannya

Unknown said...

ini memang penipuan,karena waktu mereka menelpon nyerocos terus sehingga tak ada waktu untuk bertanya....

Unknown said...

selamat pagi pak tony..
boleh minta saran? Saya sudah menjadi nasabah pru selama 4tahun, tidak pernah claim tapi pernah melakukan withdrawal. tepat tanggal 9 Januari saya menutup prudential saya karena ketidakmampuan untuk membayar bulanannya. Diterima dengan baik data2saya oleh cc di pru tower. Dua minggu kemudian 24 Januari belum ada transfer dana dari pru. Padahal ccnya bilang waktu itu proses kerja 7-14hari. Ini sudah 2 minggu belum ada apapun. Saya akhirnya telp ke cc prudential.. dengan sangat mengejutkan jawaban yang saya peroleh katanya masih di proses, dan jika belum ditransfer maka akan terpotong dengan pendebitan bulanan. dengan keras saya mengatakan saya tidak setuju, karena saya jauh-jauh hari mengurus penutupan asuransi ini agar tidak terkena pendebitan lagi ketika masuk tanggal jatuh tempo.
Apa yang sebaiknya saya lakukan? Harus kemana saya melaporkan masalah ini?
Sudah 4 tahun jadi nasabah pru tapi sama sekali tidak mendapat manfaatnya dan tidak dihargai..

Toni said...

itulah pentingnya menutup asuransi secara resmi:
1. mengisi formulir penutupan polis
2. kembalikan buku polis
3. mendapat surat tanda terima penutupan polis

jika pihak asuransi masih mendebet rekening Anda secara sepihak, laporkan ke media (kompas, detik), tuliskan di blog (seperti ini), dan laporkan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) http://www.ojk.go.id/
supaya publik tahu kecurangan yang dilakukan lembaga tsb.

Toni said...

Grace Yohana has left a new comment on your post "Prudential Benar-benar Mengecewakan dan Merugikan ...":

Wah, saya heran dengan mas Tony...
Pertama, Mas Tony dikecewakan sama agent kan ya... Agent nya yang bermasalah dan tidak jujur waktu ngisi SPAJ, kenapa mas Tony malah ngjelek2in Prudential?
***
maaf, saya tidak menjelek-jelekkan.

Kenapa ga langsung lapor aja mengenai agent anda ke Prudential?
***
sudah saya laporkan saat kasus ini terjadi.

Saya pikir awalnya mungkin ga ngerti,,
Tapi setelah liat komen selama 2 tahun yang terus anda layani, keliatan anda sangat teramat menegrti dengan Prudential, layanannya dan segalanya.
Saya curiga anda ini agen asuransi lain yang tugas nya menjelek2kan asuransi lain.
***
maaf, saya bukan agen asuransi manapun, dan tidak pernah tertarik menjadi agen asuransi. :)
saya belajar otodidak mengenai hal-hal tsb di atas dari buku dan bacaaan di grup investasi.
mengapa mencurigai secara negatif begitu, Bu Grace? Anda terlalu meng-underestimate nasabah Anda. semoga Anda tidak termasuk agen jahat tsb.

Saya juga nasabah prudential dan belum ada keluhan apapun soal itu.
***
nasabah, maksudnya agen?? :)

Blog anda dan penjelasan anda selama beberapa tahun ini membuat orang cpt2 ingin menutup polis sehingga orang tutup polis dan ga dapat apa2. Kemudian baru deh anda dan tim anda bergerak untuk prospek.
***
luarbiasa fantasi Ibu Grace! silakan dicek kepada orang-orang yang berkomentar di sini, apakah terjadi demikian?

Dan sepertinya masyarakat yang tidak teredukasi dengan baik oleh agentnya bisa termakan omongan anda. Anda berhasil! Berhasil merugikan orang!
***
dan bila sudah teredukasi, Anda akan mencurigai mereka sebagai agen asuransi lain?
dan bagaimana dengan kerugian nasabah yang masuk dalam jerat agen asuransi (seperti yang saya alami)? apakah mereka tidak mengalami kerugian??
saya berharap Ibu Grace dapat menjadi agen asuransi yang jujur dan baik. :)

salam dari mantan nasabah.

Toni said...

Pelanggan setia has left a new comment on post "Prudential Benar-benar Mengecewakan dan Merugikan ...":

PRUDENTIAL sangat sangatlah bagus,tapi itu jika didukung dengan agen yg bekerja dengan PROFESIONAL, bila profesional maka ia akan menyampaikan semuanya dengan transparan dan akan terus melayani anda (bila ada klaim, pertanyaan dan lain lain) selama ada masih menjadi nasabahnya..

jika ingin tau masalah rumitnya klaim dan KEPROFESIONALAN PRUDENTIAL, silakan anda cari berita atau tanya sendiri ke yg bersangkutan tentang klaim alm. ust Jefri ALBUKHORI dan klaimnya istri pedangdut saiful jamil yg sama² terkena musibah dan menemui takdirnya.

MAKA DARI ITU PILIHLAH AGEN YANG BENAR² NYAMAN UNTUK HATI ANDA,
BILA ANDA BINGUNG TENTANG BAGAIMANA MENCARI AGEN YG BAIK anda bisa konsultasikan kepada saya di : 082238344*** (maaf, blog ini bukan untuk menawarkan jasa asuransi, red.)
Tenang saja saya tidak akan mengajak anda bergabung menjadi nasabah asuransi dan apalagi membayar, saya hanya berniat membantu agar tidak ada lagi yg dikecewakan oleh agent cap KADAL

082238344*** selalu siap membantu.
SALAM SATU JIWA

Pelanggan setia has left a new comment on post "Prudential Benar-benar Mengecewakan dan Merugikan ...":

Oh pastinya sangat bisa yg penting yg trtanggung dipolis adalah anaknya dan memang polis yg diambil adalah polis yg menanggung resiko kesehatan anak ibu.
JIKA AGENT ANDA BILANG TIDAK BISA BERARTI DIA BOHONG!!

Juni Revolusi said...

Dera mas Toni.
Saya sudah baca komen di blog Anda sampai habis. Jadi sudah paham dan jelas jd ga perlu saya tanyakan tentang pruden.

Yg ingin saya tanyakan, menurut Anda dan rekan2 yg lihat komen saya. Asuransi kesehatan yg bagus dan gak ribet klaimnya apa? Krn saya mau membuat asuransi untuk kesehatan saya di suatu saat nanti. Trus kalau asuransi hari tua yg baik itu dalam bentuk investasi apa asuransi hari tua untum cover ketika saya tua nanti saya punya dana dan tdk merepotkan pinjam sana pinjam sisni?

Mohon reply, thanks.

Toni said...

Juni Revolusi,

asuransi kesehatan yang bagus dan tidak ribet klaimnya tersedia di BPJS Kesehatan http://www.bpjs-kesehatan.go.id/

untuk investasi, ada beberapa instrumen: tanah/properti, emas, saham, reksadana, atau membuka usaha/bisnis. perlu ketekunan untuk investasi, sesuaikan dengan profil risiko Anda, dan semoga sukses!

Unknown said...

Klo ada yg sdh nyampe 10 thn mohon dibagi pengalamannya..heheh...

Unknown said...

Assalamu'alaykum mas.. sy nasabah baru pru, sy byar premi tahunan @350/bln. sy uda tf premi setahun di awal tp hampir 3bln polis baru jd (posisi sy ada di luar negeri)... skrng sy uda ga minat nerusin lg, bisa ga mas polis sy yg baru jadi di tutup?

Unknown said...

Thanks for your information..
Amazing and so helpful!

Visit : Tata Cara Pengajuan Klaim Asuransi

Unknown said...

Malam pak toni, saya nasabah pru sudah 1 tahun 4 bln dengan premi 500rb /bln..
Saya mengajuakan penutupan polis krn saya sudah tidak bekerja lagi untuk menanggung premi ini tiap bulan..
dari ilustrasi surat yg dikirimkan total tabungan saya itu kalau itung slm jd nasabah jadi 2,8 jt..
nah tiba2 agen nya itu bilang krn saya belum 2 tahun jd dia harus bayar ke pru dan dia dikeluarkan dari pusat, saya kaget krn apa hubungannya saya mau nutup polis dengan dia harus bayar ke pru krn saya blm 2 tahun..
saya sudah pasrah yg dikembalikan 2,8 jt itu yg di beritahukan agen trsbt..
tolong tanggapannya pak krn saya mau ke kntrnya untuk menanyakannya.trim

Toni said...

dear Ayunda dan Andika,

prinsip bahwa nasabah dapat menutup polis sewaktu-waktu, dan seharusnya proses penutupan (surrender) polis semudah ketika membuka polis, bukan?

bila mengalami masalah soal penutupan ini, silakan mengontak langsung ke kantor pusatnya. saya cuma kuatir bahwa agen Anda tidak memberikan info yang tepat kepada nasabah (dan sayang sekali, perusahaan membiarkan mereka leluasa beraksi).

PT Prudential Life Assurance
Prudential Tower
Jl. Jend. Sudirman kav. 79
Jakarta 12910
INDONESIA

Telp: (62-21) 2995-8888
Faks: (62-21) 2995-8800
Customer Line: 500085
http://www.prudential.co.id/corp/prudential_in_id/
customer.idn@prudential.co.id

Indah Permatasari "Luarmasse" said...

Saya menjadi nasabah Prudential dari Juli 2014, skr saya mw berhenti dgn alasan sudah ada BPJS. Tapi agent prudential saya, selalu membujuk supaya saya tdk berhenti dgn iming2 ilustrasi2 yg akan saya dapatkan n cerita2 dia ttg nasabahnya yg puas dgn pelayanan prudential. Tapi saya tetap menolak, akhirnya dia malah menyalahkan saya karna klo saya keluar membuat rapor dia buruk yg berakibat dia tidak bisa naik jabatan n bonus tahun ini. Apa benar punishment sbg agent seperti itu???

Jika itu benar, saya merasa bersalah juga. Karna agent tsb teman saya sendiri. Tapi alangkan anehnya klo saya tetap di prudential hanya karna si agent.

Toni said...

dear Indah Permatasari,

kita prihatin dengan agen semacam itu, namun prinsip bahwa nasabah berhak menentukan pilihan dan risiko berdasarkan sikon nasabah.

keputusan terakhir ada di tangan nasabah, bukan agen.

Unknown said...

Benar pepatah mengatakan bahwa pengalaman adalah guru terbaik. Dari pengalaman yang tidak mengenakkan mas Toni belajar banyak hal hal terkait dengan permasalahan yang dihadapinya. mas Toni sangat menguasai permasalahan itu sampai sampai ada praktisi bisnis asuransi yang mencurigai mas Toni juga sebagai orang dari peusahaan asuransi lain.
Salut mas Toni...

Unknown said...

mas tony, waktu saya mau mau tutup prudential kan form surender nya ada TTD agen, saya hub agen nya malah gak mau tanda tangan, gimana ini

Toni said...

gak perlu ttd agen pada form surrender, serahkan saja berkas2 tsb lengkap dengan pengembalian buku polis ke kantor Pru terdekat. jangan lupa meminta tanda terima penyerahan berkas form surrender.

Unknown said...

Siang pak toni.kemaren saya di datangi sama agen prudential.awalnya saya ingin Ikut Asuransi prudential tapi setelah saya baca blog ini saya jadi takut.sialnya Kmren saya Udh kasih data2 saya sama agennya.tapi blm kasih fotocopy kk,ktp,sama akte anak dan blm tanda tangan formulir sama polis asuransinya.yg ingin saya tanyakan apakah saya sudah terdaftar sebagai nasabah meskipun blm tanda tangan formulir dan polis ?mohon info nya pak toni.Terima kasih

Toni said...

dear Hadi,

seharusnya bila formulir belum ditandatangani nasabah, polis tidak dapat diterbitkan. seandainya polis tsb terbit juga, Anda berhak untuk menolaknya (dhi. telah terjadi tindakan di luar batas kewenangan agen) dengan menghubungi langsung:
PT Prudential Life Assurance
Prudential Tower
Jl. Jend. Sudirman kav. 79
Jakarta 12910
INDONESIA

Telp: (62-21) 2995-8888
Faks: (62-21) 2995-8800
Customer Line: 500085
http://www.prudential.co.id/corp/prudential_in_id/
customer.idn@prudential.co.id

Toni said...

pesan e-mail dari Ibu Gina S:

Dear Pak Antonius,
Saya telah membaca blog anda mengenai asuransi di prudential.
saya bermaksud untuk berkonsultasi karena jujur saja saya masih bingung dengan asuransi ini.
saya telah mengikuti asuransi inidari Oktober 2014 dan selama itu pun saya belum pernah sekalipun menerima report keuangannya. padahal saya sudah complain dari berbulan-bulan yang lalu mengenai hal ini kepada agen saya dan dia selalu bilang on progress.
lalu tadi saya mencoba menghubungi costumer service pru dia mengatakan kesalahan terletak pada alamat email (terdapat spasi setelah titik ". com") saya pikir itu kesalahan yang sepele. pihak costumer service menjanjikan untuk memperbaiki segera dan mengirimkan report keuangan 3 bulan terakhir namun sampai detik ini belum ada juga.
saya menjadi under estimated terhadap pelayanan pru ini, ditambah dengan banyaknya complain di media.

lalu ketika saya tanyakan tentang penutupan polis, agen saya menjawab tidak bisa..
menurut bapak langkah yang harus saya ambil seperti apa?
mohon sekali bantuannya.
terima kasih atas perhatiannya.

selvi said...

Pak Tony, sy baru msk polis di prudential per feb 2015 bserta 2orang tua. Pbyrn di lakujan dgn mnutup polis asuransi di AiA yg telah bjln 8tahun.stelah membaca blog Pak Tony saya lgsg membuka buku polis orangtua. Orang tua saya memiliki penyakit darah tinggi & ada 3 saudara mama yg meninggal krn tekanan darah tinggi. Dalam polis di isi oleh agent & kita cuma ttd. Stelah saya baca. Di tulis tidak memiliki tekanan darah tinggi & tidak ada saudara yg meninggal karena darah tinggi. Apakah jika (amit2) orang tua sakit sperti saudaranya ( stroke, pecah pembuluh darah) bisa kah di klaim? Saya ikut yg pembayaran tahunan. Apakah jika saya tutup skrg masih ada uang yg tersisa ( masing premi 18jt × 2orang) mohon beri pcerahan .....

Toni said...

dear Selvi,

agen yang memproses pembuatan polis tsb seharusnya jujur mencantumkan riwayat kesehatan nasabahnya, sehingga ketika diklaim tidak menyulitkan nasabah tsb.

ada kondisi pre-existing yang dapat menyebabkan klaim Anda ditolak pihak asuransi.

untuk mengetahui berapa jumlah yang akan diterima, sebaiknya langsung menghubungi kantor pusat asuransi tsb.

selvi said...

Pal Toni, saya sedang mempelajarin polis & menghubungin cs prudential mgenai polis yg akan di tarik, tidak speser pun dana yg akan saya trima 😂😂😂 krn tahun pertama 100% buat akuisisi 18jt × 2 py ortu & py sy 10,2jt hilang bgitu sj. Saya lupa info. Saya sebelumnya juga memiliki polis di prudent sejak tahun 2004. Seharusnya saya tidak usa di buat polis. Tapi di upgrade polis lama. Kenapa agent buatin polis baru? Kata agent yg lama sudah tidak mencover tapi pas sy telp cs di jelaskan slama msh ada unit terbentuk polis saya tetap berjalan. Knp polis bisa bgitu tinggi padahal bisa dgn premi kecil ( dgn mengurangi Uang pertanggungan) itu juga saya tidak dptkan dari agent? Mengenai SJAP penyakit orang tua saya uda cfm ke agent. Katanya selama tidak masuk RS bisa di cover? Sungguh jawaban agent & CS (sama dgn P'Toni) berbeda? Apakah saya mdapatkan agent yg hanya mgejar komisi?
Kenapa agent prudential tidak di ajarkan melihat dari sisi nasabah.. nasabah jadi rugi. Nama prudential jg jelek.

Toni said...

adakah pihak Pru mau menjawab persoalan ini?
tampaknya sama dengan kasus yang saya alami, mereka akan diam saja. agen tsb dibiarkan, sejauh masih mendatangkan keuntungan bagi perusahaan (?).
semoga menjadi pembelajaran bagi nasabah lainnya.

Toni said...

jawaban dari Felix Wibowo atas masalah Selvi:

Saya coba bantu jawab ya mba Selvi.

Untuk polis orang tua, apakah rancangan polisnya dibuat full ke proteksi semua oleh sang agen? Apabila iya, sepertinya proteksi yang dibuatkan pasti sangat tinggi. Akan tetapi seharusnya pembuatan sebuah ilustrasi harusnya atas sepersetujuan nasabah dan sesuai dengan kebutuhannya.

Perihal dana yang akan diterima, mengenai biaya akuisisi, apabila sang agen merancangkan semua dari 18 juta tersebut ke proteksi maka tidak ada investasi yang terbentuk dan dipastikan bila dilakukan penutupan polis tidak akan menerima dana. Berbeda cerita bila dari 18 juta tersebut sebagian ada yang dialokasikan ke investasinya.

Mengenai polis mba Selvi yang lama, apakah masih dalam kondisi aktif? bila Ya, maka polis tersebut seharusnya bisa dilakukan upgrading manfaat. Bila tidak aktif lebih dari 1 tahun atau lebih maka polis tidak dapat dipulihkan kembali. Polis hanya dapat ditutup dan nasabah akan mendapatkan nilai tunai (bila ada).

Pembuatan polis bari tentu saja atas kebutuhan nasabah. Jawaban dari agen yang bersangkutan, saya masih belum dapat menilai dikarenakan saya belum tau kondisi polis lama dari mba Selvi.

Perihal penyakit orang tua, jawaban dari agen tersebut sangat tidak benar. Sangat dimungkinkan di kemudian hari apabila terjadi klaim yang berhubungan dengan penyakit tersebut maka klaim akan ditolak oleh pihak asuransi dengan dasar Non Disclosure atau tidak memberikan informasi yang sebenarnya kepada pihak asuransi, dan polis tersebut berakibat dapat dibatalkan.

Saya melihat disini sepertinya oknum agen tersebut hanya mementikan kepentingan pribadi semata dan tidak mengedepankan kepentingan nasabah. Mencari jalan pintas dan cepat agar dapat komisi dan omset yang besar.

Dalam hal ini saya sebagai agen Prudential juga seringkali geram terhadap tindakan oknum-oknum agen seperti itu.

Tindakan mba Selvi sudah benar dengan mencari tahu melalui CSO, dan saya lebih menyarankan agar datang langsung (apabila dimungkinkan) ke Prudential Cust Care di Prudential Tower.

Bila polis baru dibuat dan belum lebih dari 14 hari setelah diterbitkan, mba Selvi dapat melakukan proses Free Look dimana polis tersebut dapat dibatalkan dan dana akan dikembalikan dengan dikurangi biaya cetak polis saja ataupun biaya medikal bilamana sudah dilakukan medikal diawal.

Semoga jawaban saya dapat menjawab dengan cukup proporsional ya mba Selvi. Mohon maaf bila ada bahasa yang kurang berkenan.

Terima kasih.

selvi said...

Pak Felix Terima kasih informasinya. Polis AIA maupun prudential masih aktif. Terakhir pembayaran ke 2 asuransi (AiA & prudent) Des 14. Saya msh setia membayar wlpun agent berganti 3kali.sungguh terlambat baru membaca & memahami polis saya skrg.Pak Felix uda terlambat, polis baru telah bjln 5bln.untuk itu mgkin pilihan saya mnurunkan biaya polis/mnutupnya. saya uda mhubungin agent agar utk tahun dpn polis org tua di turunkan py papa & mnutup py mama (pnutupan sy blum info ke agent) tapi sampai skrg agent hanya janji. Mrk tidak ada info klo batal datang / ptemuan di undur. Apa kah bgini cara krj agent? Stelah nasabah masuk di telantarkan? Bagaimana saya bisa pcy klo nanti mao klaim & berurusan dgn agent skedar info sblom msk bbm , tlp & dtg aktif skali saya di kejar2 msk. Pak Felix klo saya datang langsung ke Prudential Cust Care di Prudential Tower apakah bisa dilakukan pnutupn & pnurunan polis tanpa agent?

Toni said...

dear Selvi,

Anda dapat menutup polis tanpa perlu bantuan agen. apalagi bila agennya "tidak benar" seperti yang pernah saya alami.

Toni said...

jawaban Felix Wibowo atas masalah Selvi:

Mba Selvi,

Apabila polis bapak maupun ibu akan diteruskan pembayarannya, saya menyarankan agar melakukan pembaruan informasi mengenai kesehatan dikarenakan saat pengajuan di SPAJ ditulis (oleh sang agen) tidak memiliki gangguan kesehatan. Dengan tujuan agar apabila terjadi klaim disuatu hari nanti maka klaim tersebut dapat dibayarkan.

Untuk kedua polis tersebut dapat dilakukan perubahan mengenai porsi premi untuk proteksi dan investasinya.

Mengenai polis ibu, apabila dimungkinkan diteruskan pembayarannya saya menyarankan agar diteruskan saja, tentu saja dengan pembaruan data mengenai kesehatan, agar klaim disuatu hari nanti dapat dibayarkan.

Sebagai salah satu tenaga pemasar dari Prudential tentu saja saya sangat kecewa dengan perbuatan oknum agen tersebut yang tentunya berdampak tidak baik bagi kami tenaga pemasar yang bekerja dengan profesional.

Pekerjaan seorang agen asuransi tentu saja tidak sebatas mengurus pengajuan asuransi di awal saja, tapi bertugas sampai seterusnya dalam melayani nasabah. Selayaknya pengurusan klaim dibantu oleh agen yang bersangkutan, akan tetapi nasabah pun dapat melakukan klaim sendiri dengan form klaim yang dapat diperoleh melalui website maupun kantor keagenan di seluruh Indonesia.

Perihal penutupan maupun penurunan manfaat asuransi di Prudential Tower tentu saja dapat dilakukan disana tanpa melalui agen, terlebih apabila agen yang bersangkutan tidak dapat dihubungi kembali.

Toni said...

pesan dari alexander.kevin**@*.co***

Saya disini ingin membantu keberatan kalian semua,, bisa lgsg sharing ke email saya yaaah, bisa lgsg tnya apapun keberatan kalian,

E-mail : alexander.kevin**@*.co***

Semoga sharing kita bisa menemukan winwin solution nya,.

Untuk pak Toni, mohon dipelajari lg sblm berkomentar, komentar anda sangat menceng sekali dan tidak ada yg benar, anda bisa" menyesatkan banyak org di blog ini,, terima kasih banyak,.

tanggapan saya:
mohon tunjukkan komentar mana di blog ini yang melenceng? komentar mana yang tidak benar?
banyak yang tersesat di blog ini? saya harap yang tersesat itu adalah para agen asuransi yang tidak benar yang hendak meraup keuntungan dengan cara tidak benar (istilahnya: membodohi nasabah), seperti yang banyak di-sharekan di sini.
moga-moga Anda tidak termasuk di dalamnya, karena tawaran Anda untuk memberikan winwin solution itu luarbiasa! tapi maaf di sini bukan lapak untuk berdagang. :)

Unknown said...

menurut saya yg problem itu agent nya...demi komisi maka semua cara di halalkan termasuk nutup2in riwayat kesehatan calon nasabah....ga jujur, maunya komisi doang.....ini yg bikin nama asuransi apapun jadi jelek....ga cuma pruden,...sama aja juga yg lain...sequish jg pernah kasus dgn saya pribadi....temem2 saya jg ada yg kena sama all....man.....dll...setelah di periksa.....balik lagi oknum agent yg ngaco...demikian sharing saya

Samuel

Unknown said...

Salam kenal mas Tony,

saya baru dapat info tentang prudential yg seperti ini rupanya...
kalo seperti ini saya lebih baik tidak jadi ambil asuransi tersebut.
karena baru saja saya ditawarkan asuransi atas nama prudential dari data kepemilikan kartu kredit saya di bank BCA lewat telepon (HP).
dan dengan tawaran itu saya menyetujuinya. premi belum sampai kepada saya, proses 14 hari kerja.

yang ingin saya tanyakan adalah apakah proses pengajuan tersebut masih dapat saya batalkan???mengingat dengan saya menyatakan setuju lewat telepon (HP) tersebut sudah mensahkan saya menjadi nasabah prudential...

mohon bantuannya dari mas Tony...

Terima Kasih


Trika Prijayanto

Toni said...

dear Trika,

cara yang termudah adalah dengan menghubungi Halo BCA di 1500888 untuk membatalkan pendebetan kartu kredit BCA.

sebagai nasabah asuransi, Anda berhak membatalkan polis dalam tenggang waktu tertentu ketika pertama kali diterbitkan, dan seluruh dana Anda dikembalikan.

Unknown said...

Mas toni ini tau banyak jg ya...agent yg lg under cover ya mas? Dr perusahaan asuransi mana mas?

abel said...

Bulan ini saya di debet 2x tanggal 15 juni dan 26 juni tanpa persetujuan saya, padahal mei kmrn sudah di debet, bukan kali pertama nya fi debet 2x tanpa ijin. Sudah email tapi tdk di jawab2, sungguh CS nya minus bgt pelayanannya, agen juga tidak merespon2. Mana call center harus pakai telpon rumah. Apa bisa diminta kembali uang yg di debet tanpa ijin itu? Makasih mas toni

Toni said...

dear Princess,
kalo begini yang Anda alami, sebaiknya Anda mengubah pembayaran tidak mengggunakan auto-debet. dan seharusnya Anda dapat pengembalian uang yang didebet tanpa ijin.
bila memang dipersulit, pilihan sebetulnya ada di tangan konsumen.

Toni said...

@Billy Que:
hahaha... sayang mengecewakan ekspektasimu bahwa saya bukan agen asuransi, mas. lalu apakah untuk memiliki pengetahuan (pengalaman) dunia asuransi itu haruslah seorang agent?
tampaknya anda terlalu meng-underestimate nasabahmu.
sayang sekali mereka yang menjadi nasabahmu.

abel said...

Bener banget, agen itu dapet fee loh dari kita,,,jadi tugasnya emang harus selalu ada buat kita kalo kita butuh,,namanya juga udah di bayar main cuek ajah,, tak doain mati gak dapet asuransi agen macem begitu.
Kalo udah ada kayak gini siapa yg mau bantu,,kmrn ajah pas belum ikut demen bangeeettttt nagajakin makan siang bareng, emang yah manusia jaman sekarang tuh kalo ada maunya ajah baik. Kalo bukan karna mama kmrn yg daftarin gak bakalan mau pake asuransi apapun, cukup dengan menabung.
Mana kmrn sakit gal di cover pula,,soalnya harus rawat inap,,lah kalo dokternya bilang gak perlu,,,masak nunggu sakit kronis dulu baru di cover, belum lagi pas udah sakit cronis, klaim di tolak. Ahahahahahahahaha
Menangis ngga kayak gt? Mending rugi sekarang drpd besok2 malah makin rugi.
Enak bgt donk uang kita di pake buat biaya sakit nya orang lain, hih, nolong sih nolong tapi gak gini juga caranya yah
Makasih yah mas toni, aku tahap mau menutup nih polis. Lelah, mana tidak jelas uang ku kmn dan berapa
Tapi belum ada respon dr agen. Lagi asik ke luar negeri dari hasil kita bayar dia kayaknya statusnya jalan jalan mulu

fauzan said...

Alhamdulillah terima kasih banyak mas toni.. Stelah saya buka blog ini.. Saya lgsg tutup polis.. Alhamdulillah saya sadar baru2 ini.. Meskipun baru 8bln ikut gpp drpd ntar mnyesal kemudian.. Beruntunglah org yg belum gabung..
Mnurut saya mah agen sama saja.. Awalnya doang maniss.. Eh ujung2nya sy mau tutup polis dia malah cuek!!!
Ya sdh saya lgsg dtg kesudirman,,,
Alhamdulillah saya mersa hidup saya lbh tenang dan anehnya smnjak saya jd nasabah prudential kog saya merasa dlilit hutang ya!!! Astaghfirullah.. Untung saya cepat sadar..
Mksh mas toni udh mau dnger keluh kesah saya

Mulyana said...

Hallo sya muly. . Rencana pengem ikut prudential sudah tanya sma agentnya katanya kematian dan kecelakaan saat kartu sudah tidak aktif kmudian diaktifkan kembali tidak ad masa tunggu. . . Namun menurut pengalaman ade sepupu sya yg jga ikut PRU sdah ikut selma 7 blan kemudian pada bulan 2 senior agentnya menelpon(agent yg daftarin sdah tdak ada) untuk pembayaran yg belum di byarkan. . Saat konfirmasi menurutnya afe sya tifk konfirmasi alasan tidak bisa byar bahwa dy lagi sakit. . Kemudian sampailah bulan 7 ade sya meninggal. . Kemudian penerima benefit konfirmadi ke kantor ptudential banyak alasan bla bli blu hingga memeberitahukan bahwa duitnya blum ckup untuk membayar polish nasabah. . Kemudian datang lagi yg namanya agrnt managernya kerumah. KATAnya pengaktifan kembali polish di setujui tanggl 27/6 sedangkan sepupu sya meninggal tggl 2,/7 katnya itu masa tunggu 30 hari. . ANEHNYa a.n pemilik polish tidak pernah konfirmasi untuk pengaktifan kembali. . Dan MENURUT agent yg sya tnya katanya untuk kematian dan kecelakaan tidak ad masa tunggu meskipun kartu baru diaktifkan kembali. . . Jadi Ini yg mna yg harus di percya. . Apakah agent yg menawari sya iming" atau kah agent claim a.n polish ade sya itu yg berbohong. .

Unknown said...

Kpd pak toni...saya dani baru2 ini saya ikut polis prudent premi yg 500rb..tp saya blum dpet polis baru dpet sms no polis nya...jujur sya ikut ini krna trpaksa ajakan agen yg jg sbg tmen saya...krna sya gk enak buat nolak nya krna dia udh ngomong pnjang lebar...hehe...sya brniat mau mngundurkan dri polis ini...sya sudah byar premi awal bulan july...bgaimana cara brhenti nya...apa dgn tdk mmbayar bulan depan otomatis sudah brhenti atw tdk...apakh bisa mndatangi kantor cabang prudent utk mngajukan pmberentian polis...krna utk k kntor pusat buat saya kjauhan...tolong d bls sblum sya kena jebakan betmen lagi...trma kasih..

Toni said...

Danny,
untuk surrender/berhenti, sebaiknya Anda segera menghubungi lewat e-mail atau telepon, langsung ke kantor pusatnya:
PT Prudential Life Assurance
Prudential Tower
Jl. Jend. Sudirman kav. 79
Jakarta 12910
INDONESIA

Telp: (62-21) 2995-8888
Faks: (62-21) 2995-8800
Customer Line: 500085
http://www.prudential.co.id/corp/prudential_in_id/
customer.idn@prudential.co.id

sampaikan keluhanmu, no. polis yg sdh diterima via sms, dan niat berhenti. ada masa awal saat polis baru terbit, Anda berhak membatalkan dan menerima pengembalian uang utuh. harap segera diurus.

Unknown said...

Untuk melakukan proses penutupan polis :
1. Jika buku polis baru diterbitkan, maka yang diperlukan adalah menandatangani Form Free Look + Tanda Terima Buku Polis, maksimal 14 hari sejak buku polis diterima, maka premi polis akan ditransfer ke rekening nasabah setelah dipotong biaya pencetakan buku polis dan kartu kesehatan (jika ada).
2. Untuk penutupan polis yang sudah berjalan, diperlukan penandatanganan form surrender+copy KTP yg berlaku+copy cover rekening. Yang akan ditransfer ke rekening nasabah adalah nilai tunai polis yang ada saat dilakukan proses surrender.

Mom's and Kids said...

Jika tdk diurus bagaimana pak...sy jg br pertama kali bayar. Tdk potong rekening sih. Maksud sy biar gak usah dibayar nanti apa otomatis terdelete sendiri ya? Sy terus terang terjebak oleh agennya. Wkt sy bilang saya batalkan...agennya malah maki2 saya. Hadeh. Saya jd yakin unt tdk ikut asuransi prudential. Uang tdk kembali tdk apa2 yg penting tdk berurusan dng asuransi itu.

Toni said...

salam,
karena Anda terikat perjanjian polis yang sudah diterbitkan, saya menyarankan untuk tetap melakukan proses surrender/berhenti melalui kantor agensi terdekat (tidak harus melalui agen tsb).
atau sebaiknya Anda segera menghubungi lewat e-mail atau telepon, langsung ke kantor pusatnya:
PT Prudential Life Assurance
Prudential Tower
Jl. Jend. Sudirman kav. 79
Jakarta 12910
INDONESIA

Telp: (62-21) 2995-8888
Faks: (62-21) 2995-8800
Customer Line: 500085
http://www.prudential.co.id/corp/prudential_in_id/
customer.idn@prudential.co.id

Unknown said...

abang toni kira2 stelah kita putuskan berneti dgn prudential uang yang kita ansur dapat kembali brapa persen mohon jawaban dan saran,karna mngingat dari pndpt teman banyak yang kecewa dgn asuransi trsbut,dan saya mlh d sarankan suruh ganti asuransi

Unknown said...

Pak toni mau tanya...dr proses berhenti sampai ditransfernya uang kita...brp lama ya?

Toni said...

@Khanif: jumlah yang diterima setelah surrender polis: tergantung jumlah premi yang dialokasikan untuk unitlink, dan NAB (nilai aktiva bersih) unitlink saat itu. bisa jadi nilainya negatif pada saat pertumbuhan ekonomi mengalami krisis seperti saat ini.

@Candy: saya tak dapat memastikan berapa lama, yang penting berkas-berkas surrender sudah lengkap dan menerima surat bukti surrender, tunggu saja surat dari kantor pusat mengenai penutupan polis telah diterima. setelah itu dana investasi (bila ada) ditransfer ke rekening.

Unknown said...

Pak Tony,
saya baru satu bulan bayar premi, saya berniat untuk tidak melanjutkan pembayaran. jadi bulan berikutnya saya tidak membayar premi saya. yang ingin saya tanyakan, apakah agen bisa mengetahui apakah saya sudah membayar premi atau belum? karena kebetulan agennya teman saya dan saya segan menolak untuk tidak join, tiba2 kemaren saya ditelp oleh teman saya yang agen tsb mengatakan kalau saya belum membayar premi dibulan ini. saya berniat untuk men"lapse"kan polis saya

Toni said...

dear Yusra,

coba cek apakah polis yang Anda terima masih dalam masa grace period (dapat dibatalkan dan mendapat pengembalian uang). segera hubungi kantor pusatnya saja (lihat di bawah) bila merasa tidak enak dengan agen, atau cari kantor Pru yang lain (bukan tempat agen tsb) utk mengurus proses surrender. good luck!
PT Prudential Life Assurance
Prudential Tower
Jl. Jend. Sudirman kav. 79
Jakarta 12910
INDONESIA

Telp: (62-21) 2995-8888
Faks: (62-21) 2995-8800
Customer Line: 500085
http://www.prudential.co.id/corp/prudential_in_id/
e-mail: customer.idn@prudential.co.id

Toni said...

Prudential lepas tanggung jawab?
Oleh Dityasa H Forddanta - Senin, 07 September 2015 | 18:15 WIB

JAKARTA. Salah satu produk asuransi Prudential memperoleh keluhan dari salah seorang konsumennya, Metty Yan Harahap. Ini karena pihak Prudential dan agen asuransinya dinilai sama-sama lepas tanggung jawab.
Awalnya, wanita yang juga menjabat sebagai Corporate Secretary PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) ini membeli PRUmy child-Prudential saat tengah mengandung salah seorang anaknya. "Saya membeli produk ini saat kandungan saya berusia 7 bulan," imbuhnya.
Setelah buah hatinya berusia 6 bulan, dia dijanjikan jika produk tersebut bakal di-upgrade dan mendapatkan kartu kesehatan benefit oleh si agen. Namun, pada kenyataanya sama sekali tidak ada upgrade produk seperti yang dijanjikan. Nah, dari sinilah masalah muncul.
"Saya ketahui hal ini setelah saya menjalani asuransi dan membayar premi Rp 1,5 juta per bulan selama 15 bulan karena anak saya sakit," kata Metty.
Atas dasar ini, Metty segera meminta konfirmasi dari agen tersebut. Jawabannya, si agen memastikan produk yang dibeli itu tidak ada masalah. Tapi, setelah ditunggu selama 3 bulan, tidak ada realisasi apa pun.
Metty pun berinisiatif menghubungi customer services Prudential. Dari situ diketahui jika tidak ada proses penyelesai tagihan atas biaya rumah sakit buah hatinya tersebut.
"Saya juga langsung hubungi agen dan dia hanya bilang minta maaf karena tidak diproses. Hal ini sangat mengecewakan karena tidak sesuai dengan penawaran dan janji dari agen saat menjual prosuk Prudential," tutur Metty.
Dia juga menilai, pihak Prudential terkesan lepas tanggung jawab. Padahal, agen tersebut juga berada di bawah bendera Prudential. Hal ini bisa dilihat dari rincian kronologis keluhan Metty.
- 30 April 2015 -> Suami saya Yan Harahap datang langsung ke Prudential membawa polis dan kwintasi rumah sakit dan info mereka akan bantu proses selama 14 hari kerja ternyata hasil TIDAK ADA FOLLOW UP
- 12 Mei 2015 -> Saya call CS Prudential dengan sdri. Wulan infonya masih proses
- 25 Mei 2015 -> Saya call CS Prudential dengan sdri Wulan infonya masih proses
- 03 Juni 2015 -> Saya call CS Prudetial dengan sdri Wulan infonya masih proses
- 09 Juni 2015 -> Saya call CS Prudential dengan sdri Marisa infonya masih proses
- 10 Juni 2015 -> Saya call CS Prudential dengan sdri Marisa info masih proses
- 11 Juni 2015 -> Saya call CS Prudential dengan Gendis infonya ada yang akan call saya ternyata tidak ada yang call saya dari Prudential berarti tidak ada yang follow up kasus saya.Setiap call selalu bicara masih proses, tidak ada jawaban yang pasti, sampai akhirnya saya putuskan untuk datang langsung ke kantor Prudential

Toni said...


- 18 Juni 2015 saya datang meeting dengan staff dari Prudential Sdr Chandra, Sdr Kevin dan Agent Sdr Yogi yang saya minta adalah :
* Komitment ilustarsi yang diberikan agen dan saya telah sepakat (terlampir) harus dipenuhi karena dengan ilustrasi tersebut saya tertarik terhadap produk PMC
* Komitment bukan hanya menjadi tanggung jawab agen, namun menjadi tanggung jawab Prudetial karena saya tahu produk Prudential dari agen yang telah dilatih dan di training oleh Prudential. Hasil meeting, mereka paham apa yang menjadi tuntutan saya sebagai konsumen dan berjanji 14 hari kerja dari pertemuan akan segera diproses.
- 19 Juni 2015 -> Saya call CS Prudential dengan Zaki dan Wulan, saya 2 x call untuk tanya progres pertemuan infonya sedang diproses
- 30 Juni 2015 -> Saya call CS Prudential dengan Karina infonya sedang diproses manfaat setelah 6 bulan oleh Sdr. Chandra, di sini membuat saya sedikit tenang berharap proses berjalan sesuai komitment dari Prudential
- 09 Juli 2015 -> Saya call CS Prudential dengan Wahyu info sedang diproses
04 Agustus 2015 -> Saya call CS Prudential dengan Cika info akan ada yang call besok jam 10.00 WIB, ternyata tidak ada yang call saya
- 11 Agustus 2015 -> saya call CS Prudetial dengan Lidya, keluhkan kenapa tidak ada yang call saya? dan saya ngotot untuk bicara dengan Chandra namun yang bisa bicara Kevin dengan hal-hal yang mulai dari awal lagi.
Selama kurun waktu tersebut, Metty juga sempat mengadukan keluhannya kepada OJK. Untuk hal ini, OJK menilai ada kesalahan di pihak Prudential dan akan meminta klarifikasi terkait hal tersebut.
"Dari kasus saya ini, saya merasa sebagai konsumen dijebak dan terkesan Prudential tidak bertanggung jawab atas produk yang dijual oleh agen, saya sampai dengan saat ini masih membayar premi. Prudential tidak bertanggung jawab atas produk yang dijual agennya, jadi untuk apa ada agen?" Tutur Metty.
Editor: Havid Vebri.

Sri Kuncoro said...

Ramai sekali...
Terima kasih atas informasinya...

Unknown said...

Mas Toni, thanks buat sharing pengalaman pribadinya, sangat membantu banget. saya sudah hampir 6 tahun jadi nasabah prudential, sekarang agent saya sudah tidak jelas kabarnya. saya berencana untuk berhenti dan sudah 3 bulan ini saya tidak membayarkan polis yang nominalnya 500rb/bln. apa bisa ya mas tutup polis tapi saya ada tunggakan yang belum dibayarkan? mohon jawabannya. thanks

Toni said...

dear Lea,
bila Anda tidak membayar premi, maka NAB (nilai aktiva bersih) yang terbentuk dari investasi Anda yang akan dipotong untuk melunasi premi tsb.

dan bila Anda memang berniat menutup polis (surrender), maka sebaiknya Anda memproses secara resmi di kantor agen (manapun) dengan mengisi form dan mengembalikan buku polis), maka apabila masih terdapat NAB yang tersisa, Anda akan memperolehnya di rekening bank.

semoga berhasil.

Toni said...

Dalih Brangkas Dikencingi Tikus, Puluhan Juta Dana Nasabah Prudential Raib
Minggu, 18 Oktober 2015.

Dayline.id - Labuhanbatu: Kasus dugaan penipuan yang dilakukan pihak Prudential cabang Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara yang dilaporkan salah satu Nasabahnya bernama Jumiati Siregar ke Polres setempat, Jumat (16/10/2015) mendapat dukungan dari berbagai kalangan masyarakat.

Pasalnya, Jumiati (45) terpaksa menelan pil pahit karena Polis yang sejak 23 Mei 2008 disetor ke perusahaan jasa Asuransi jiwa inpun hilang. Anehnya, raibnya dana investasi milik wanita berdarah batak ini hanya karena kerusakan Buku Saldo yang manurut pengakuan Efrina (Agen Prudential Rantauprapat_red) disebabkan Barangkas penyimpanan dikencingi Tikus.

"Brangkas penyimpanan Buku Saldo di Kencingi Tikus, Jadi Bukunya basah dan rusak dan tidak diserahkan," kilah Efrina saat dikonfirmasi diruang kerjanya beberapa hari yang lalu.

Kesal dengan alasan Agen bernomor 00027533 ini, Jumiati pun lantas melaporkan tindakan merugikan yang dialaminya kepihak Prudential pusat di Jakarta. Sayangnya, complain resmi yang dilayangkannyapun hingga detik ini tidak pernah direspon oleh pihak Management.

Pada media ini Jumiati mengaku telah ditipu mentah-mentah pihak Prudential Cabang Rantauprapat.Dia menceritakan mula dirinya tertipu oleh bujuk rayu berupa program asuransi jiwa dengan sistem Polis.

Sejak bergabung Tujuh tahun silam, Ibu beranak Tiga inipun menyimpankan dana segarnya lewat sistem Polis bernomor 30059366 senilai 1 juta rupiah per-bulannya. Namun karena ekonomi yang tidak stabil, Jumiati dibujuk oleh Efrina (agen Prudential_red) untuk mengalihkan nilai Polis menjadi 250 ribu rupiah.

Setelah berganti Polis baru bernomor 52295417 sejak tahun 2010 silam, Jumiati Siregar selalu menyetor tagihan secara langsung maupun transfer lewat Bank Rekanan Prudential Rantauprapat. Namun, saat dilakukan pengecekan, saldonya tidak bertambah dan malah berkurang dan hanya tersisa Rp.3.000.000,-.

Betapa terkejutnya Jumiati Siregar, Menurut pengakuannya, dirinya telah menyetorkan dana segar hingga puluhan juta rupiah.

"Saya mulai bergabung sejak 23 Mei 2008 dengan Nomor Polis 30059366. Pembayaran Premi saya 1 juta tiap bulannya dengan tenggat waktu 10 tahun. Selang beberapa tahun, karena saya tidak sanggup lagi dengan premi sejuta, kemudian agen Prudential bernama Efrina (No Agen 00027533_red) lantas menyarankan mengalihkan dan menurunkan pembayaran premi menjadi Rp.250.000/bulan, Bahkan, pernah membayarkan akumulasi Rp 5 juta dan Rp 3 juta. Ditambah dengan pembayaran bervariasi lainnya. Mulai dari Rp250 ribu, Rp500 ribu ataupun Rp750 ribu. Sudah berjalan selama 7 tahun, masa Saldo saya hanya 3 juta?" ucap wanita berdarah Batak ini di kediamannya, Jumat (16/10/2015).

Hingga berita ini diunggah, tidak satupun pihak Prudential cabang Rantauprapat dan Kantor Pusat yang berada di Jakarta yang memberikan keterangan terkait hilangnya Dana salah satu nasabahnya. Merasa ditipu, Jumiati pun berencana melaporkan Prudential ke Otoritas Jasa Keungan (OJK). (Habibi)

Anonymous said...

dear pak toni,

saya mau menutup polis saya. saya sudah diberikan form penutupan polisnya juga melalui email. yang ingin saya tanyakan adalah dalam form tsb ada kolom "tanda tangan agen/FSC",apakah itu wajib ditandatangani oleh agennya?karena agak sulit kalau saya harus bertemu dengan agennya sementara saya ingin segera mungkin menutup polis saya sebelum berhenti otomatis,karena sudah 2 bulan ini saya tidak membayar premi dikarenakan ada keperluan pribadi yang harus disegerakan. saya hanya pasrah jika memang tidak ada uang saya yang kembali,tetapi saya hanya ingin mengikuti prosedurnya saja bila ingin menutup polis ini. mohon sekiranya bapak berkenan menjawab pertanyaan saya,terima kasih.

Toni said...

dear Rila,
pengalaman saya dulu menutup polis di kantor agen lain (terdekat) dan tidak membutuhkan tanda tangan agen. karena agen saya itu lokasinya di Surabaya, dan dia ke Makassar cuma untuk cari nasabah demi mengejar target polis.
semoga sukses!

Toni said...

e-mail dari Prand Doank Today at 1:15 PM
ass,..pak toni pak saya mau bertanya, saya nasabah frudential, saya sdh 2thn4bln jd nasabahnya,yang saya ambil kartu kesehatan ama tbungan, jumlah premi nya rp.350rb/bln, tetapi mau saya ttup dan tarik uang katanya saldonya nga ada kata agennya. saya datang ke kantornya mlah byk disarankan ikt investasi biar ada tabungannya dan asuransi jiwa dan jg saya ditwarkan utk mnjadi agennya, saya brpikir urusan saya aja blm kelar apa lg crik nsabah... gmna pndpat pak.toni

Toni said...

dear Prand Doank,
pilihan ada pada Anda, karena duit tsb adalah duit Anda. bila Anda mau meneruskan membayar premi polis tsb (meskipun saldonya gak ada kata agen Anda, malahan ditawari jadi agen/penjual polis), silakan. dan bila Anda mau berhenti, juga silakan. keputusan ada di tangan Anda. :)

Toni said...

Pengadilan nyatakan Prudential wanprestasi
Minggu, 25 Oktober 2015 / 18:29 WIB

JAKARTA. Hotmauli Manurung kini bisa bernafas lega pasalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan PT Prudential Life Assurance telah melakukan wanpresrasi atau ingkar janji pada kesepakatan dengan nasabah dan harus membayarkan ganti rugi kepada Hotmauli selaku penggugat dari Almarhum Tohap Napitupulu.

Samuel Bonaparte Kuasa Hukum Hotmauli menyambut baik putusan Majelis Hakim. "Pihak kami cukup puas dengan putusan hakim," katanya pada KONTAN, Jumat ( 23/10).

Asal tahu saja, putusan pengadilan tersebut telah dibacakan oleh Majelis Hakim pada Kamis (22/10). Otomatis, pihak Prudential Indonesia harus membayarkan ganti rugi sebesar Rp 198 juta dan ganti rugi immateril sebesar Rp 1 miliar. Sebelumnya, sidang putusan tersebut sempat ditunda dua minggu lantaran hakim belum siap.

Kuasa hukum Prudential Indonesia, Eri Endhi Satrio enggan banyak berkomentar dengan putusan majelis hakim. "Kami masih akan berkonsultasi dengan klien (Prudential Indonesia)," jelasnya.

Kasus ini berawal saat Hotmauli Manurung yang mengajukan klaim polis kepada Prudential tanggal 18 Februari 2014 sebesar Rp 96 juta. Sayangnya, setelah lima bulan belum polis belum juga keluar. Prudential Indonesia memberikan tanggapan terkait hal tersebut pada 14 Oktober 2014 yaitu menolak pengajuan klaim asuransi karena tidak disampaikan riwayat nyeri dada yang dialami oleh Almarhum Tohap Napitupulu.

Rita A said...

mas, saya ingin bertanya nih. 4 bulan lalu saya ikut asuransi ini, saya baru membayar sebanyak 3 kali. bulan ini saya tidak bayar, karena katanya sudah autodebet, tetapi tiap jatuh tempo tidak pernah terpotong saldo saya, artinya sama saja saya tidak bayar bukan? untuk membayarnya, saya harus melakukan transfer, dan sangat ribet karena saya sangat sibuk. bila saya ingin berhenti dengan cara tidak membayar saja tanpa mengajukan ke pihak prudential apakah akan ada resiko di kemudian hari? saya tidak masalah bila uang yang telah 3 kali saya bayarkan tidak bisa diambil kembali. yang jelas saya sangat ingin berhenti, mohon solusinya mas.

Toni said...

dear Rita,
sebaiknya Anda ke kantor agen Pru (di mana saja), membawa buku polis untuk dikembalikan, dan mengisi form surrender (berhenti) di sana, mengingat bahwa Anda telah mengisi form permohonan polis (kontrak) sebelumnya.
memang, dengan cara tidak membayar premi, status Anda akan lapsed (tidak aktif).

Unknown said...

Selamat sore mas saya merasa sangat beruntung menemukan blog mas, saya dibuat kan ibu saya asuransi dengan paksaan keluarga yang ingin naik jabatan -.-" skrng ibu saya sudah meninggal dan tdk ada yang byr , ktika saya mau surendder prosesnya agak sulit karena ibu saya sudah meninggal , mnrt mas apa kah perlu saya ganti pemegang polis trlebih dahulu atau tdk ? Dan kalau saya mau nutup polis saya kira2 saya dpt brp ya mas saya membayar 500 rb per bknny ... Mksh banyak mas Toni

Unknown said...

Iya klo mau berhenti bilang saja,mau menutup tdk usah susah mencari alasan,lsg saja dititup dg menghubungi agen anda/lsg datangi kantor agency anda dg sertakan ftcp ktp,polis asli semua,ftcp rek tab buat pengembalian hasil investasinya.

Indra Hadiwidjaja said...

Ibu Margareth Sipahutar, pada saat pemegang polis meninggal, maka untuk melakukan perubahan atau penutupan pada polis, ibu harus melakukan perubahan pemegang polis terlebih dahulu. Mengingat agent ibu adalah saudara juga, silahkan hubungi beliau untuk melakukan diskusi mengenai apa yang harus dilakukan. Semoga membantu.

Indra Hadiwidjaja said...

http://nasional.kontan.co.id/news/wanprestasi-prudential-dihukum-rp-12-miliar

Revisi berita:
JAKARTA. Nasabah asuransi, Hotmauli Manurung, bisa bernafas lega setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan PT Prudential Life Assurance melakukan wanpresrasi.

Selain itu, hakim memutuskan Prudential harus membayarkan ganti rugi kepada Hotmauli.

Dalam putusan yang dibacakan pada 22 Oktober 2015, majelis hakim menyebutkan Prudential Indonesia harus membayarkan ganti rugi sebesar Rp 48 juta.*

Namun, hakim tidak mengabulkan ganti rugi imaterial.**

Kuasa Hukum Hotmauli, Samuel Bonaparte menyambut baik putusan Majelis Hakim.

"Dari pihak kami cukup puas dengan putusan hakim," kata Samuel, pada KONTAN, Jumat (23/10).

Adapun kuasa hukum Prudential Indonesia, Eri Endhi Satrio enggan berkomentar.

"Kami masih akan berkonsultasi dengan klien," jelasnya.

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat Hotmauli mengajukan klaim ke Prudential pada 18 Februari 2014 sebesar Rp 96 juta.

Ternyata, Prudential menolak klaim tersebut lantaran Tohap Napitupulu yang merupakan nasabah Prudential sebelumnya tidak menyampaikan riwayat memiliki nyeri dada.


Ralat:

Ada kesalahan penulisan di artikel ini.

Sebelumnya, judul artikel "Wanprestasi, Prudential dihukum Rp 1,2 miliar", yang benar "Wanprestasi, Prudential dihukum Rp 48 juta".

* Tulisan sebelumnya, "Dalam putusan yang dibacakan pada 22 Oktober 2015, majelis hakim menyebutkan Prudential Indonesia harus membayarkan ganti rugi sebesar Rp 198 juta" yang benar "Dalam putusan yang dibacakan pada 22 Oktober 2015, majelis hakim menyebutkan Prudential Indonesia harus membayarkan ganti rugi sebesar Rp 48 juta".

** Tulisan sebelumnya, "Selain itu, perusahaan asuransi ini diwajibkan memberi ganti rugi immateril sebesar Rp 1 miliar".

Redaksi mohon maaf atas kesalahan ini.

PaulusTokSaja said...

Itu asuransi kan investnya di jadikan unit ya mas,,,, terus kalo saya lihat di surat laporan hasil invest yang dikirim prudent....total unit sebelumnya harusnya kan berkembang? Mengapa cuma ditambahkan dengan unit yang saya setor aja perbulan dikurangin biaya yang berupa unit juga? Terus setelah sepuluh tahun selesai...dan rencana tidak setor premi lagi, total unit akan digrogoti ama biaya asuransi(dalam unit juga) dan tidak ada penambahan unit karena tidak ada setoran premi? Jadi total unit statis aja tinggal lihat harga unit yangtermutakhir aja? Dengan kata lain kalo ga setor premi lagi, maka, total unit akan tergerus habis dengan biaya asuransi, meskipun sudah ikut 10thn?Kok saya jadi pusing sendiri ya bayangkannya..... Harusnya total unit kalo diputer oleh prudential kan meskipun tidak setor premi bisa bertambah atau berkurang, alias tidak statis diangka total unit sebelumnya. Dan juga saya lihat semua polis yang saya ikut kok hasil investnya kok lebih rendah dari ilustrasi pertama kali dari agen( yang ada rendah sedang tinggi itu) nilai unit saya dalam rupiah lebih rendah terus dari nilai rendah diilustrasi tersebut. Apa perhitungannya tingkat Dewa ya , jadi pusing liatnya....brrrr grrrr

Toni said...

pesan dari Rita Afriani adakah yang bisa membantu? maaf saya tak dapat menjawabnya karena saya bukan agen asuransi.

Selamat pagi pak Toni.
Saya ingin bertanya pak, saya bergabung di prudential tanpa memiliki rekening bank. Pembayaran saya lakukan setiap bulannya melalui agen. Ketika ingin menutup polis, saya diminta membuat surat pernyataan tidak memiliki rekening, bagaimanakah contoh surat itu pak? apa bisa kalau saya pakai rekening saudara saya untuk proses penutupannya?

Unknown said...

Assalamualaikum Mas Toni saya butuh sarannya yang terbaik nih mas please... saya sudah ikt prudensial hampir 4 tahun tapi nilai nominal yang biasa diambil cuma 1juta setengah doank... 300.000x48bulan=14.400.000 stress juga ndengernya kalo cuma bisa diambil segitu. mana abis mbuka akun baru buat anakku lagi nih gimana solusinya ya mas Toni? aku mau quit aja kalo gini mah enakan nabung sendiri...tolong kasih tahu prosedur lengkap pengunduran diri untuk newbie kaya aku mas Toni sebelum aku nyesel. aku mau tau caranya buat surrender tapi takut ke debet terus rekening aku nantinya setelah surrender tolong mas dijawab terima kasih banyak

Toni said...

Sdr. Dedy Pratomo yth,
sebelum membuka polis asuransi, mestinya jelas tujuan apa yang mau dicapai. sebetulnya keliru apabila asuransi dijadikan alat investasi untuk melipatgandakan kekayaan, karena asuransi sejatinya bertujuan untuk perlindungan.
agen asuransi memang suka mengiming-imingi calon nasabah dengan ilustrasi tingkat pertumbuhan investasi unitlink yang amat indah, namun ingat bahwa itu cuma ilustrasi dan tidak pernah dapat dijadikan dasar klaim.

Untuk melakukan proses penutupan polis:
Untuk penutupan polis yang sedang berjalan, pergilah ke kantor agen untuk pengembalian buku polis dan mengisi form, diperlukan penandatanganan form surrender+copy KTP yg berlaku+copy cover rekening. Yang akan ditransfer ke rekening nasabah adalah nilai tunai polis yang ada saat dilakukan proses surrender.

Unknown said...

Mf bpk/ibu investasi dan asuransi itu mmg bagus.. yg tidak bagus itu penyampaian marketing k valon nasabah berbeda dr fakta yg akn terjadi di masa dpan.

Karena psikologis marketing pd awal pencairan nasabah adalah mngejar target mereka sdiri tdk tw dmn kecacatan dr produk yg mrreka pasarkn.

Olh sebab itu nama produk selalu baru. Spy kl ad kecacatan mereka berdalih bahwa produk baru yg mrreka tawarkn ni lbih bsgus dr produk sblomx. Padahal intinya hnya 1 yaitu mencari pemasukn ats nm badan usaha.

Ini jg jd pgalaman z setahun dlm berinvestasi yg perencanaanx 5 th kdepan.
D awal bilangx manis2 stlh berjln setahun omonganx beda bginilh bgitulh sprrti apa waktu d traning. Toh knyataan berjalan br ngomong sesuai surat yg ditandatagani mksudx bgini brgitu (pokokx sebagian besar omongan marketing tsb berbeda waktu ngajakin ikut gabung) mereka "marketing" jg sbnarx tdk tw kelemahan dr produk yg d pasarkn... ujung2 nya uang nasabah yg jd korban

Yayan Abdhi said...

saya sudah menjadi nasabah prudent hampir 4 tahun.
saya perhatikan nilai maafaat tunai actual yang bisa dicek di pruaccess, jauh lebih kecil dari ilustrasi dengan kategori kondisi investasi rendah, yang diberikan saat mendaftar jadi nasabah.

apakah itu artinya hingga akhir periode pembayaran premi, nilai tunai saya akan tekor dari total uang yang saya bayar?

jika pada kondisi rendah saja saya akan rugi sekitar 30% dari total kontribusi, maka dengan kondisi nilai tunai yang jauh lebih kecil dari kategori rendah, apakah saya akan rugi lebih besar lagi yah?

Serem amit nih asuransi.. pokoknya nasabah pasti buntung.. asuransinya untung. urusan klaim juga banyak banget berita kekecewaan nasabah prudential, sampe sekelas artis ahmad dhani pun brantem sama prudential sampe kepengadilan dan gak diayar claimnya.

ikut asuransi ini serasa ikut andil pada penzaliman terhadap orang banyak, walau sudah pake embel2 asuransi prudential syariah segala.

Bagaimana menurut bang toni? apakah sebaiknya saya tutup aja polis? adakah kemungkinan saya mendapat untung secara finansial dari asuransi ini?

NOT REALLY DIARY said...

Dear Pak Toni

Baru2 ini saya di kejar2 teman saya yg menjadi agen Pru untuk gabung, sebenarnya saya punya asuransi yg diberikan dari perusahaan saya dan saya juga punya BPJS dari ayah saya. Teman saya yg notabene satu keluarga nya menjadi agen Pru terus menerus mendesak saya untuk gabung, saya sebenarnya masih agak ragu karena takut claim akan dipersulit (karena kebanyakan yg saya dengar seperti itu). Kemudian akhirnya saya mau juga mendengarkan presentasi dia mengenai asuransinya, saya tidak mempunyai riwayat penyakit kronis dan umur saya sekarang masih 20th, saya menanyakan apakah harus dilakukan medical check up dulu karena saya pikir ini adalah asuransi kesehatan jadi Pru harus tau riwayat kesehatan saya. Teman saya mengatakan bahwa saya tidak usah medical check up karena masih muda katanya, setelah itu dia mengatakan kalau saya gabung Pru nanti tidak usah di niki kan kartu nya keanggotaannya, alasannya karena saya sudah punya asuransi dari perusahaan dan BPJS. Katanya biar nanti kalau saya berobat pakai asuransi perusahaan dan BPJS biar bisa di claim ke Pru. Apakah hal itu termasuk kecurangan dari agen atau tidak?
Saya masih ragu untuk bergabung, mengingat uang yg harus di setor juga tidak sedikit.
Saya baru pertama kali akan jadi nasabah asuransi tapi jujur saja saya masih berpikir 1000x

Toni said...

dear Fradika,
saran saya sebaiknya mengambil BPJS Kesehatan, karena asuransi swasta sejauh ini belum meng-cover: persalinan, berobat gigi, dll, dan sejauh pengalaman saya, bila dikau sudah memiliki BPJS Kesehatan, maka bea perawatan tidak akan diterbitkan kwitansi (yang dipakai untuk klaim ke asuransi swasta). jadi pelajarilah baik-baik untung-rugi memakai jasa asuransi kesehatan swasta, dan saran saya sebaiknya menghindari unitlink (iming-iming investasi).

«Oldest ‹Older   1 – 200 of 230   Newer› Newest»