berkaitan dengan iklan toko de cheri boutique bakery yang dimuat di koran Tribun Timur Makassar pada hari Rabu, 3 Juni 2015, dan banyaknya pertanyaan mengenai materi iklan tsb, kami ingin menggunakan hak jawab dengan menjelaskan kronologi peristiwa.
Kue Imlek dan Kue Ultah Anak yang Pertama
Minggu, 8 Februari 2015, saya dan istri ke toko de cheri boutique bakery jalan pengayoman no. 38c, untuk memesan 2 kue, yakni kue untuk malam imlek (18/2) dan kue untuk perayaan ultah anak kami yang pertama (25/2) bermotif Masha and the Bear. kedua pesanan tsb kami bayar lunas.
Rabu, 18 Februari 2015, malam imlek, kami ke toko roti berinisial "O" di jalan gunung merapi, untuk mengambil pesanan kue malam imlek (fu guo cake, kue dengan buah-buahan di atasnya, dimaksudkan sebagai pemberian kami kepada mama mertua, kebetulan beliau punya masalah kesehatan dengan jantung). alangkah terkejutnya kami, setelah cukup lama menunggu diberitahu oleh pelayan toko bahwa pesanan kue kami tidak disampaikan oleh toko roti de cheri, padahal di nota pembelian jelas telah dituliskan bahwa kue diambil pada malam imlek 18/2 di toko roti "O". pihak toko lalu meminta kami untuk mengambil kue lain dengan harga yang sama, karena tidak ada pilihan, kami terpaksa mengambil kue tart krim.
Senin sore, 23 Februari 2015, saya ke toko roti de cheri untuk mengonfirmasi pesanan kue ultah anak saya yang pertama. pelayan toko menjawab, pesanan kue sudah fixed, bahan-bahan kue sudah disiapkan, jadi pesanan tidak dapat diubah lagi sebagaimana tertera di nota pesanan: "kue diambil pada 25/2 pkl. 16.00".
Rabu sore, 25 Februari 2015,
pkl. 15.30, sahabat kami Jefri dan Mariana pergi ke toko roti de cheri untuk menjemput pesanan kue ultah. di sana mereka dibiarkan menunggu tanpa penjelasan mengenai kue tsb, hingga akhirnya pelayan toko mengakui bahwa kue tsb baru dibuat.
mereka lalu menelepon saya, mengingat acara ultah akan dimulai pkl. 16.30. saya bergegas ke toko roti de cheri, dan tak dapat menahan kekecewaan mengalami perlakuan buruk toko roti seperti ini. saya katakan kepada pelayan toko bahwa saya terpaksa mengambil roti di toko lain (dapur cokelat) dan harus mengganti kerugian saya sebagai pembeli di toko mereka.
pkl. 18.00, H yang adalah pemilik toko roti berinisial "O" (pada logo toko roti de cheri tertulis "by Olympic bakery", jadi dugaan saya toko roti de cheri adalah grup toko roti "O") menelepon dan memberitahu bahwa kue pesanan saya selesai pada pkl. 19.00. saya katakan: untuk apa? acara ultah sudah selesai pada pukul 18.00. saya diminta untuk bertemu untuk menyelesaikan masalah ini besok di toko roti de cheri.
Kamis, 26 Februari 2015,
pkl. 09.30, saya ke toko roti de cheri. yang ada hanyalah pelayan toko. Katharina yang bertugas di kasir menyodorkan sejumlah uang (seharga kue ultah pesanan saya), saya merasa kecewa dan mengatakan bahwa ini bukan lagi soal harga kue ultah tsb, tapi buruknya perlakuan toko tsb yang luarbiasa menyedihkan terhadap konsumen!
pkl. 11.00 H dan istrinya tiba di toko de cheri membawa sebuah kue ultah dan meminta saya menerimanya. tentu saya tolak, untuk apalagi kue ultah tsb? saya merasa takjub terhadap pemilik toko yang tampak tidak paham atas kekecewaan konsumen tokonya:
- sementara saya duduk berbicara dengan H; istrinya memegang kamera ponsel dan memotret kami. saya merasa tersinggung, perbuatan ini sangatlah tidak sopan!
- pembicaraan berjalan alot, sebelum akhirnya H bersedia membayar ganti rugi seluruh biaya yang saya keluarkan akibat bertransaksi di toko tsb.
H membuat surat perjanjian damai (dengan janji tidak memperpanjang masalah ini), kami berdua menandatanganinya. saat saya meninggalkan toko, istrinya berkata beberapa kali: buang "soe" (sial). saya tidak memedulikan ucapannya, dan berharap ke-"sial"-an tsb telah dibuang jauh dan berusaha melupakannya.
Kesialan yang Tidak Dibuang
Minggu, 29 Maret 2015, pesan BBM dari seorang kerabat kepada istri saya menanyakan: "ada masalah apa dengan toko roti de cheri? mengapa fotomu (istri saya) dan saya dipasang pada toko tsb?"
jepretan foto turut disertakan:
alangkah terkejutnya saya mengetahui hal ini!
kedua foto saya diambil tanpa ijin dari facebook (kemungkinan karena saya membayar menggunakan kartu kredit, nama lengkap saya muncul di struk tsb, mereka menggunakan untuk meng-googling foto saya di dunia maya) dan dipakai untuk tujuan yang berakibat pada pencemaran nama baik. dan parahnya, foto istri saya juga ikut terpasang di sana!
kata-kata yang tertulis di sana: BLACK LIST!!! (tanda seru 3 kali mengindikasikan kemarahan/emosi). "Pemerasan, Penghinaan". "Jangan terima orderan apapun lagi dari ini orang!"
tulisan dan gambar dipasang pada meja kasir, pada posisi menghadap ke pembeli. yang kemudian menurut polisi, dari keterangan Katharina Sentosa (pelayan/staf toko) diakui telah dipasang selama 2 pekan!
saya mengonsultasikan hal ini kepada beberapa sahabat, dan mereka menyarankan supaya saya memperkarakan hal ini berdasarkan hukum.
Kamis, 02 April 2015, pkl. 11.00 siang, saya ke Polrestabes Makassar dan melaporkan hal ini.
singkat cerita, proses hukum masih sementara berlangsung. dan sekarang sudah masuk ke tahap Penyidikan, nomor laporan B/747/IV/2015/Reskrim dengan sangkaan tindak pidana yang disebutkan Pasal 310 ayat 2 KUHPidana:
PENGHINAAN
Pasal 310
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (sumber: http://hukum.unsrat.ac.id/uu/kuhpidana.htm)
- telepon dan SMS dari 'seseorang yang menyebut diri dari Ormas tertentu' ke nomor HP istri saya, dan saya menganggap ini sebagai "tekanan psikis".
- ancaman bahwa saya akan diperkarakan balik oleh seseorang yang mengaku keluarga H.
- dan lucunya, belakangan ini, pihak H tampaknya sibuk menghubungi beberapa pihak, termasuk pimpinan gereja untuk memediasi persoalan ini dan dianggap dapat membuat saya mengambil langkah mundur.
saya berharap ada koreksi atas tindakan/perbuatan tercela tsb, sebagaimana disebutkan di koran di atas. sebuah iklan koran berupa tulisan (dan foto hitam-putih, tidak apple-to-apple dengan foto yang mereka print berwarna dan dipasang di toko de cheri yang mengakibatkan pencemaran nama baik kami dan keluarga) tanpa judul dan ditandatangani oleh staf/pelayan toko (!).
sayang bahwa momen Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2015 telah berlalu, karena kasus ini jelas menunjukkan betapa lemah posisi tawar konsumen sehingga rentan menjadi korban: dilecehkan dan dilanggar hak dan martabatnya, hanya karena mereka menaruh kepercayaan dan membeli kue di sebuah toko!
nilai trust (kepercayaan), hospitality (keramahan), punctuality (ketepatan waktu), apalagi responsibility (tanggung jawab) yang menjadi nilai-nilai luhur pegangan dunia usaha tampaknya seperti jauh panggang dari api. persis inilah yang paling menyedihkan hati saya!
kita tentu berharap, semoga tidak ada lagi konsumen yang diperlakukan buruk dengan perbuatan produsen tercela seperti ini.
No comments:
Post a Comment